Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Idup Suhady
"
Pada Hakikatnya setiap orang berkewajiban memelihata lingkugan hidup, mencegah dan menanggulangi kerusakan serta pencemaran (UU No. 4/ 1982). Dalam Hal kebersihan lingkungan. Pemerintah DKI Jakarta berkewajiban membina kebersihan dan setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai batas bahu jalan di sekitas pekarangan masing-masing (Perda No. 5/1988). Berdasarkan ketentuan tersebut, pengelolaan limbah padat perkotaan sebagai bagian dari pelayanan kebersihan lingkungan kota menghendaki adanya peranserta masyarakat bersama dengan pemerintah.
Dalam ...
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library