Dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT XY terdapat satu klausula yang mengesampingkan ketentuan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dalam suatu perjanjian untuk menuntut pembatalan perjanjian. Pengesampingan suatu ketentuan hukum dapat dilakukan dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah apakah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengesampingkan ... "