Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asep Warlan Yusuf
"ABSTRAK
Ruang pada dasarnya tidak bertambah, namun kebutuhan masyarakat akan ruang dalam jangka dekat maupun jangka panjang akan semakin tinggi. Dengan demikian apabila tidak dikendalikan oleh dan melalui hukum sudah dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya alam sebagai sumber kehidupan. Namun produk hukum yang mengatur kegiatan penataan ruang itu masih ?cerai berai" dan sangat kuat menonjolkan kepentingan masing-masing sektor, sehingga tidak mempertunjukkan adanya kesatuan sistem pengelolaan yang terpadu. Untuk membangun satu kesatuan sistem perundang-undangan di bidang penataan ruang sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, maka yang utama harus dilakukan adalah mengamandemen Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya menerbitkan ketetapan MPR yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk melakukan harmonisasi dan menterpadukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam (seperi kehutanan, pertambangan, pertanahan), pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penataan ruang.
Adapun materi yang harus diharmonisasikan dan diterpadukan dalam satu kesatuan sistem pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penatan ruang itu antara lain menyangkut pertama arah kebijakan, yang meliputi a) asas tanggung jawab negara, dengan menempatkan posisi pemerintah sebagai regulator dan sekaligus pengayom, yang memberikan jaminan keadilan, kepastian dan perlindungan hukum; b) memegang teguh asas keberlanjutan (sutainability); c) mengatur secara adil dan merata terhadap penggunaan asas manfaat ekonomi dan sosial yang dilandasi oleh kepentingan ekotogi; dan d) digunakannya asas subsidiaritas yang menitik beratkan pada desentralisasi yang demokratis. Kedua, substansi yang menterpadukan secara serasi kegiatan perencanan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kedalam satu sistem pengelolaan Sumer daya alam. Ketiga penguatan kelembagaan dan prosedur, yang menekankan pada koordinasi dan kerja sama antarinstansi dan antardaerah. Keempat menyangkut aspek keterpaduan dalam penegakan hukum dan pengembangan- budaya hukum.
Dalam era otonomi daerah dewasa ini, maka masalah wewenang pemerintahan dalam penataan ruang ini menjadi sorotan utama yang harus segera ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Isu tentang wewenang pemerintahan ini pada dasarnya berkenaan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah dalam bidang penataan ruang. Secara sederhana, ibarat membangun rumah, maka tugas Pemerintah Pusat adalah membangun fundasi yang mampu mengikat dan mempersatukan ruang wilayah nasional dengan memperhatikan keanekaragaman potensi dan kepentingan daerah. Selanjutnya daerah harus membangun ruang di atas fundasi tersebut sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan daya dukung yang ada pada daerah masing-masing.

ABSTRACT
Even if society's demand for space in the short and long run is ever increasing, it is an indisputable fact that space in itself cannot be expanded. Society's development in fact is limited by available space. Consequently, a viable spatial planning law is a conditio sine qua non to guarantee sustainable use of natural resources. Notwithstanding that, the existing spatial plan or utilization legal system is still in disarray, not showing cohesiveness, as it reflects myriad, most often than not conflicting, interest of different state departments. In short, taken into consideration the existing law on spatial planning (Act No. 2411992), the result is sectoral and non-integrative spatial plan inhibiting sustainable development. The obvious solution would be amending Art. 33 par. 3 of the Indonesian Constitution of 1945 which grants absolute power on the State in managing natural resources. The next step would be for the General Consultative Assembly, the highest State organ, to decree that the parliament and government should do their best effort in harmonizing the existing law and policy concerning natural resource management (forestry, mining, agriculture), the environment, regional autonomy and spatial planning.
Such harmonization effort should be performed and actuated with the primary purpose of creating an integrated system of natural resource management, (protection and preservation of the) living environment and spatial planning. At first it should concern basic principles of policy, inter alia, comprising of: a. state responsibility principle, placing the government both as regulator and protector rendering justice, legal protection and certainty; b. sustainability principle; c. balancing of economic and social value principle with ecological concerns; and d. the implementation of subsidiarity principle focussing on democratic decentralization. Secondly, it should focus on creating an integrated natural resource management program combining spatial planning with environmental (ecological) concerns. Thirdly, institutional capacity building with primary focus on establishing a viable coordination and cooperation system between regional governments and between different government institutions. Fourthly and lastly it should concern creating an integrated approach to law enforcement and legal culture development.
Given the trend to grant regional governments greater autonomy, the law on spatial planning must address all problems related to governmental authority in the field of spatial planning and utilization. This issue relates basically to distribution of authority, task and responsibilities between the central government and regional autonomous government. Put simplistically, it is analogous to building a foundation on which national spatial planning could be develop taking into consideration the diversity of each regional government's capacity and interest. Based on this solid foundation, each region must develop and actuate its own spatial planning and programs according to its own capabilities and last but not least the region environment carrying capacity.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
D518
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lyall, Francis
New York: Routledge, 2018
341.47 LYA s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Sofyan
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S25582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1984
S25586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christol, Carl Quimby
Boston: Kluwer Law and Taxation , 1991
341.46 CHR s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Azizah Mutia Karim
"Skripsi ini membahas mengenai konsep tanggung jawab dalam rezim hukum angkasa. Secara spesifik membahas konsep fault liability yang diatur dalam Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972, dan penunjukan tanggung jawab negara dalam hal sebuah benda angkasa diluncurkan oleh badan hukum privatnya sesuai dengan Outer Space Treaty 1967. Analisis dilakukan dengan menggunakan studi kasus tabrakan antara Cosmos 2251 dengan Iridium 33, sebagai kasus tabrakan besar pertama yang terjadi di ruang angkasa. Meskipun klaim atas kasus ini tidak pernah diajukan, namun para ahli hukum ruang angkasa banyak yang mengemukakan pendapat dan berdiskusi mengenai penerapan Liability Convention 1972 dan Outer Space Treaty 1967 terhadap kasus ini. Karenanya, analisis akan didasarkan pada konvensi dan pendapat para ahli atas kasus ini. Metode pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan bahan-bahan dalam penulisan skripsi ini. Pada akhirnya, skripsi ini berusaha menjabarkan unsur kesalahan dari kedua belah pihak dan kontribusinya terhadap terjadinya tabrakan, seolah-olah setiap pihak merupakan negara penggugat dalam kasus ini.

This thesis studies the concept of liability under the regime of space law, specifically the concept of fault liability under Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972, and the attribulity of a State in the event where a space object is launched by its private entity under Outer Space Treaty 1967. The analysis will be conducted with regard to the case of Cosmos 2251 - Iridium 33, as it was the first major collision occurred in the outer space. Despite the fact that there is no claim arises in this case, many scholars have discussed about the applicability of Liability Convention 1972 and Outer Space Treaty 1967 in this case. Hence, the analysis is based on the Conventions and scholars? opinion regarding the mentioned case. Qualitative approach is used to gather recourses in writing this thesis. In conclusion, this thesis attempts to elaborate the faults of both States and their contribution to the collision, as if each State would be the Claimant State in this case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46581
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Reiza Syeilendra Permana
"Pengalihan kepemilikan satelit di orbit merupakan fenomena yang
kemudian lahir akibat perkembangan komersialisasi antariksa. Satelit yang
ditempatkan di orbit didaftarkan atas nama negara, sehingga adanya pengalihan
kepemilikan menyebabkan isu yurisdiksi atau pengendalian dan tanggung jawab
negara menjadi krusial untuk dibahas, mengingat intrumen hukum internasional
yang mengatur mengenai kegiatan keantariksaan lahir sebelum fenomena
pengalihan kepemilikan satelit di orbit terjadi.
Permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab negara
dalam pengalihan kepemilikan satelit di orbit meliputi: bagaimana persoalan
pengalihan kepemilikan satelit di orbit diatur dalam hukum internasional;
bagaimana penerapan prinsip tanggung jawab negara dalam pengalihan
kepemilikan satelit di orbit; dan masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan
dengan pengalihan kepemilikan satelit di orbit dan bagaimana cara
penyelesaiannya.
Guna mencari jawaban terhadap permasalahan tersebut maka dilakukan
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan 3 (tiga) macam pendekatan,
yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan
Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama,
pengalihan kepemilikan satelit di orbit dimungkinkan berdasarkan ketentuan
Pasal II Registration Convention 1975; Kedua, penerapan tanggung jawab Negara
dalam pengalihan kepemilikan satelit di orbit didasarkan pada Outer Space Treaty
1967, Liability Convention 1972, dan Registration Convention 1975; dan terakhir,
masalah hukum yang timbul terutama masalah pendaftaran objek antariksa dan
tanggung jawab negara dalam pengalihan kepemilikan khususnya jika terjadi
kerugian yang disebabkan oleh objek antariksa yang dialihkan.
Terhadap permasalahan tersebut disarankan agar Negara yang menerima
pengalihan kepemilikan setidaknya mencatat satelit tersebut dalam sistem
registrasi nasionalnya untuk dapat memperoleh status sebagai Negara
pendaftaran. Khusus untuk pengalihan kepada bukan Negara peluncur yang asli,
maka diperlukan suatu perjanjian khusus yang mengatur tentang pengalihan
yurisdiksi dan hak pengendalian serta kewajiban atas objek antariksa.

ABSTRACT
Transfer of ownership of the satellite in orbit is a phenomenon that is born
due to the development of space commercialization. Satellites which placed in
orbit, registered in the name of the State so that the transfer of ownership leading
to issues of jurisdiction, or control and responsibility of the State, becomes crucial
to be discussed, considering the international legal instruments governing outer
space activities published before the phenomenon of transfer of ownership of the
satellite in orbit occur.
Legal issues relating to state responsibility in the transfer of ownership of
the satellite in orbit include: how issues of ownership satellites in orbit governed
by international law, how the application of the principle of state responsibility in
the transfer of ownership of the satellite in orbit, and the legal issues which arise
in regard to transfer of ownership of the satellite in orbit and how to solve it.
In order to find answers to these problems normative research is
conducted using three kinds of approaches, i.e. Statute Approach, Conceptual
Approach, and Case Approach.
Based on the results of this study concluded that: First, the transfer of
ownership of the satellite in orbit is possible under the provisions of Article II of
the Registration Convention 1975; Second, the implementation of State
responsibility in the transfer of ownership of the satellite in orbit based on the
Outer Space Treaty of 1967, the Liability Convention 1972 and the Registration
Convention 1975; and finally, the legal issues which arise mainly space object
registration problem and state responsibility in the transfer of ownership
especially if there is damage caused by space objects which transferred.
Of these issues it is recommended that the State receiving the transfer of
ownership, at least recorded the satellite in the national registration system, in
order to obtain status as a State registration. Specifically for transfer to the State
instead of the original launcher, it would require a special agreement governing
the transfer of jurisdiction and the rights and obligations of control over the object
space."
Jakarta: 2013
T35096
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Erni Sri Sinta
"Pada tahun 1996 Indonesia telah mengesahkan Liability Convention yaitu
Konvensi PBB yang mengatur mengenai tanggung jawab yang diemban oleh
negara atas kerugian yang disebabkan oleh kegiatan dan aktivitas
keantariksaannya. Arti dari pengesahan ini adalah bahwa negara Indonesia secara
sukarela mengikatkan diri pada hukum perjanjian internasional tersebut sehingga
menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia. Kewajiban yang
dimaksud adalah bahwa negara berkewajiban untuk bertanggung jawab secara
internasional terhadap seluruh kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh badanbadan
pemerintah maupun non pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya, sampai
dengan apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara lain,
baik individu maupun badan hukum. Dan Indonesia berhak menuntut ganti rugi
terhadap negara yang menyebabkan kerugian bagi wilayah Indonesia yang
disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Saat ini Indonesia telah aktif berperan serta dalam kegiatan keantariksaan
dan hampir seluruh kegiatan tersebut diselenggarakan oleh badan usaha milik
negara maupun swasta. Dengan demikian, melalui penelitian ini dijelaskan bahwa
negara tidak cukup hanya meratifikasi akan tetapi harus melakukan transformasi
Liability Convention tersebut ke dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang berisi norma hukum yang
mengikat para pelaku kegiatan keantariksaan, baik subyek hukum Indonesia
maupun pihak yang menyelenggarakan kegiatan keantariksaan dalam wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Dengan menggunakan metodologi penelitian normatif, penulis mencoba
mendapatkan suatu informasi dari para sarjana hukum Indonesia maupun asing
serta dari peraturan perundang-undangan antariksa negara lain, dalam hal ini
Federasi Rusia dan Brasil. Hasil penelitian ini adalah bahwa, walaupun dianggap
lambat, namun belum terlambat bagi pembuat kebijakan keantariksaan di
Indonesia untuk menciptakan aturan yang mampu memberi kepastian hukum
untuk waktu ke depan mengenai kegiatan keantariksaan di Indonesia, baik bagi
subyek hukum maupun para penegak hukum di Indonesia.

ABSTRACT
In 1996, Indonesia ratified the Liability Convention, a United Nations
Convention which governs state’s liabilities for loss or damage caused by its
space activities. With this ratification Indonesia is voluntarily committing itself on
this international treaty which giving rise to its rights and obligations inherent in
Indonesia. Indonesia shall be internationally responsible both to all of its space
activities under its jurisdiction whether carried on by governmental agencies or
non-governmental entities, and to its space activities which causes any loss or
damage to other countries’ individuals or legal entities. Indonesia also has the
right to sue for damages against other countries which by their space activities
causing any loss or damage to Indonesian territory.
Currently Indonesia actively involves in space activities. However, most
of those activities are conducted by state owned companies or private sectors.
Therefore, this research will explain that it is not enough for Indonesia simply to
ratify the Convention, but also has to transform the Liability Convention into
Indonesian laws aiming to create regulations which contain legal norms that bind
space activity players, national legal subjects as well as foreign players which
organize any space activities in the Indonesian Jurisdiction.
By using normative research methodology, the researcher aims to get
information from Indonesian and foreign experts as well as other states’ space
laws, in this case Russian Federation and Brazil. The research concluded that,
although considered slow, but it is not yet too late for space policy makers to
create laws which provide legal certainty on space activities for both legal
subjects and laws enforcements in Indonesia for the time ahead."
2013
T35095
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
White, Irvin L.
Tuscon: University of Arizona Press, 1972
016 WHI l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>