Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Gularso
"
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya sebagai tempat untuk menghukum, membina dan merehabilitasi seseorang yang telah melakukan tindak pidana, dengan harapan tidak akan mengulanginya lagi (insaf), namun kenyataannya kejahatan dan pelanggaran justru terjadi di lapas, terjadinya kejahatan ataupun pelanggaran di lapas tidak terlepas dari sistem pengamanan, dengan pengamanan yang baik tentunya proses pemasyarakatan akan berlangsung dengan baik, dan untuk mencapai tujuan yang di inginkan maka di dalam pelaksanaannya Lapas Narkotika Nusakambangan menyelenggarakan sekuriti melalui prinsip-prinsip manajemen. ...
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29692
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library