Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
"
Asas legalitas adalah suatu asas dalam hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan tentang tidak berlaku surutnya suatu perundang-undangan (geen terug werkendekracht). Sedangkan asas retroaktif adalah asas dapat berlaku surutnya suatu peraturan atau perundang-undangan tersebut. Dalam konteks hukum pidana positif di Indonesia telah terjadi perkembangan dengan mulai dianutnya penerapan asas retroaktif dalam pencantumannya dalam peraturan perundang-undangan di samping asas legalitas yang selama ini dijadikan pegangan atau landasan penerapan hukum. Padahal, di dalam UUD 1945, Ketetapan MPR-RI ...
"
300 JIS 2:1 (2007)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Joko Sasmito
Malang: Setara Press, 2017
345 JOK k
Buku Teks Universitas Indonesia Library