Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Steffi Alphanie
"
Hukum Waris Perdata menetapkan adanya dua jenis pewarisan, yaitu pewarisan berdasarkan undang-undang (pewarisan ab-intestato) dan pewarisan berdasarkan wasiat (pewarisan ad-testamento). Bagian mutlak (legitime portie) adalah bagian minimum tertentu yang tidak dapat diganggu gugat dan harus diperoleh ahli waris ab-intestaat tertentu dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah yang biasa disebut dengan legitimaris. Namun pada prakteknya, banyak terdapat akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris yang berisi kehendak pewaris yang melanggar bagian mutlak (legitime portie) ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41779
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library