Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
R. Eri Irawan Sumanto
"
Akta Pelepasan hak merupakan akta otentik yang dibuat dengan tujuan untuk melepaskan hak atas tanah kembali menjadi milik negara untuk kepentingan pihak lain yang membutuhkan. Akta tersebut termasuk sebagai bagian dari perjanjian pelepasan tanah sehingga di dalamnya berlaku syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Akta pelepasan hak merupakan akta otentik karena dibuat oleh dan dihadapan pejabat publik dalam hal ini Notaris sehingga memiliki kekuatan pembuktian mutlak. Pelepasan hak tersebut akan diikuti ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37176
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library