Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irvani Imbiri
"Pasien sebagai salah satu subjek dalam hukum kesehatan memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak yang dimiliki oleh pasien adalah hak untuk menolak tindakan medis. Walaupun penolakan tindakan medis merupakan sebuah hak, tetapi ketika hak tersebut digunakan maka menimbulkan suatu akibat bagi pasien. Namun dalam praktiknya, masih banyak pasien yang belum memahami akibat dari penggunaan hak untuk menolak tindakan medis. Dalam penelitian ini, fokus permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai pengaturan hak terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit dan implikasi hukum terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit dengan menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 182/Pdt.G/2016/PN JKT.TIM dan Putusan Nomor 624/PDT/2019/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif yang mana pembahasan akan bersumber pada studi kepustakaan serta wawancara dengan narasumber. Pengaturan terhadap hak pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 52 huruf d Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, 32 huruf k Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 17 huruf k Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Implikasi hukum terhadap pasien yang menolak tindakan medis di rumah sakit, yaitu segala konsekuensi yang timbul setelah pasien menolak akan menjadi tanggung jawab pasien dan pihak dokter maupun rumah sakit tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila pasien mengalami kerugian.

Patients, as one of the subjects in health law, have rights and obligations. One of the rights that patients have is the right to refuse medical treatment. Although refusal of medical treatment is a right, when the right is used, it causes consequences for the patient. However, in practice, many patients still do not understand the consequences of exercising their right to refuse medical treatment. In this study, the focus of the problems to be discussed is on regulation of the rights of patients who refuse medical treatment in hospitals and the legal implications for patients who refuse medical treatment in hospitals by analyzing Court Verdict Number 182/Pdt.G/2016/PN JKT. TIM and Verdict Number 624/PDT/2019/PT. DKI. The research method used in this study is normative juridical research with qualitative methods, in which the discussion is sourced from literature studies and interviews with experts. The rights of patients who refuse medical treatment in hospitals are regulated by Article 56 of Law Number 36 of 2009 concerning Health, Article 52 letter d of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice, Article 32 letter k of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals, Article 17 letter k of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 4 of 2018 concerning Hospital Obligations and Patient Obligations, and Article 18 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Health Number 290/MENKES/PER/III/2008 concerning Approval of Medical Treatment. The legal implications for patients who refuse medical treatment at the hospital, namely all the consequences arising after the patient’s refusal will be the responsibility of the patient and the doctor or hospital cannot be held liable if the patient suffers losses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Jayanti Kristiantiwi
"Penelitian mengenai ungkapan penolakan ini dilakukan dengan metode kualitatif di dalam penelitian lapangan dengan menyebarkan kuesioner kepada responden orang Jepang yang belajar di BIPA UI yang berjumlah 19 orang sebagai sumber data. Data yang dianalisis adalah data penolakan terhadap ajakan dan permohonan. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menerapkan teori Chiemi Fujiwara mengenai klasifikasi strategi penolakan. Chiemi Fujiwara mengelompokkan 21 strategi penolakan berdasarkan jawaban penolakan yang diperoleh dalam penelitiannya, yaitu: pernyataan penolakan dengan tegas, ungkapan ketidaksanggupan, penjelasan dan alasan: secara lugas dan secara ambigu, perasaan menyesal, permintaan maaf keinginan, pertemuan nanti, ungkapan terima kasih, ungkapan kebaikan, pengisi, pengulangan, ungkapan persyaratan, panggilan hormat terhadap lawan bicara, ungkapan kekaguman, saran, perasaan empati, berusaha meyakinkan lawan bicara: kritik, persuasi, penundaan, sugesti, dan meringankan beban di pundak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah penggunaan ungkapan penolakan orang Jepang yang belajar di BIPA UI khususnya terhadap situasi ajakan dan permohonan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penggunaan ungkapan penolakan pada orang Jepang yang belajar di BIPA UI semester genap tahun ajaran 2005-2006.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan ungkapan penolakan orang Jepang di BIPA UI pertama-tama diklasifikasi dengan metode morfologi, yaitu berdasarkan morfem yang membentuknya. Dari situasi ajakan paling banyak digunakan kata sumimasen atau gomennasai dan kata zannen. Sedangkan dari situasi permohonan paling banyak digunakan kata gomen, muri, dame, dan muzukashii. Apabila dianalisis dengan metode sintaksis/ semantik, paling banyak digunakan srtategi shazai -iiwake riyuu baik terhadap ajakan maupun permohonan. Setelah itu dianalisis berdasarkan strategi terbanyak yang dipakai, yaitu iiwake riyuu (dalih dan alasan). Pada situasi ajakan diperoleh paling banyak dalih dan alasan yang digunakan yaitu karena sudah mempunyai acara lain dan tidak menyebutkan kegiatan acara tersebut secara spesifik yang menunjukkan ketertutupan terhadap lawan bicara. Sedangkan pada situasi permohonan diperoleh data dalih dan alasan paling banyak adalah responden hanya membawa satu batang pulpen atau tidak membawa pulpen cadangan lain yang menunjukkan responden berkeberatan, dan responden sudah mempunyai acara lain tanpa menyebutkan kegiatan acara tersebut secara spesifik yang menunjukkan ketertutupan terhadap lawan bicara. Pada jawaban angket terdapat ungkapan penolakan yang tidak terrnasuk dalam strategi penolakan yang dikelompokkan oleh Fujiwara, yaitu hairyo untuk ungkapan penolakan sekkaku sasotte itadaita noni dan negirai no kimochi untuk ungkapan penolakan otsukaresama."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
S13781
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library