Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Teks berisi daftar kata berikut artinya (glossary), yang kemungkinan diambil dari naskah FSU17HU.21 berjudul Procesverbaal Ketuwon, dan HU.26 berjudul Serat Procesverbaal Karesidenan: Bagelen, Kabupaten: Kebumen, District: Kedhoengtawon, dhoesoen: Ketoewon. Origineel procesverbaal ontvangen van Mr. ter Haar. Desa verslagen van het Onderzoek naar de rechten op den Grond, 1868. Pada HU.26 ini terdapat coretan (garis bawah) dengan pensil pada kata-kata yang sesuai dengan kata-kata yang termuat dalam naskah FSUI/HU.20 ini. Naskah ini dipinjam Pigeaud dari ter Haar untuk kemudian dibuatkan salinan ketik sebanyak dua eksemplar, pada Maret 1930, di Surakarta."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.20-B 7.10
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah merupakan salkian tembusan karbon dari naskah FSUI/HU.26. Penyalinan dikerjakan oleh staf Pigeaud pada tanggal 15 Maret 1930, di Surakarta. Informasi lebih lanjut tentang naskah ini, lihat HU.26. Naskah tidak dimikrofilm."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.21-B 7.13
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks memuat salinan surat laporan yang dibuat oleh Kontroleur W.J. Dinger dan M. Ranadirja (Wadana Dhongkol Cengkalsewu), berdasarkan surat perintah dari Gubernur Jenderal pada tahun 1868. Perincian surat laporan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jawaban pertanyaan bertanggal 21 Mei 1869 (h. 3-13), memuat asal-usul desa Sinanggul, keadaan tanah dan tanamannya, aturan pemilikan dan penggarapan sawah, jumlah penduduk, nama-nama sebutan yang ada di dalam masyarakat, jabatan-jabatan di dalam pemerintahan desa, hukum-hukum yang berkaitan dengan hal membuka hutan untuk sawah, ladang, dan tempat tinggal, nama sebutan untuk macam-macam sawah, hal harta warisan, hukum/aturan sewa menyewa serta jual beli sawah. 2. Jawaban pertanyaan bertanggal 22 Mei 1869 (h. 13-26), memuat hukum/aturan penggarapan sawah, hal ikhwal bendungan untuk mengairi sawah, pembagian tanah bengkok, hukum/aturan penanaman kopi, tidak adanya tanah pemakaman, juga tambak. 3. Jawaban pertanyaan bertanggal 23 Mei 1869 (h. 26-35), memuat nama-nama kampung yang terdapat di desa Sinanggul, pajak hasil bumi, zakat, nisab dan fitrah yang tidak dikenal/diketahui oleh masyarakat desa Sinanggul. Naskah dipinjam Pigeaud dari Mr. ter Haar pada tahun 1929, di Surakarta. Staf Pigeaud telah pula membuatkan salinan ketikannya, yang kemudian dipakai Pigeaud untuk mencari kata-kata dialek setempat (dalam kasus ini Pati)."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.22-B 7.05
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks memuat salinan surat-surat laporan yang dibuat oleh Kontroleur van Delden dan Secadikara (Mantri Kumetir Kop di Kutaarja), berdasarkan surat perintah dari Gubernur Jenderal pada tahun 1868. Laporan berupa jawaban pertanyaan tentang batas tanah, keadaan tanah dan tanaman , jumla penduduk, pajak, jabatan-jabatan di dalam pemerintahan atau non pemerintahan, dan lain-lain, yang terdapat di Baniyara atau dahulu bernama Panjer dan dipimpin oleh Adipati Suwarna. Perincian surat laporan tersebut adalah sebagai berikut: /. Jawaban pertanyaan bertanggal 7 Mei 1869 (h. 2-8), memuat asal-usul/sejarah desa, batas desa, keadaan tanah/sawah, antara lain tanah rencek, tanah dherik, sawah tadhah udan, jumlah penduduk, jabatan-jabatan yang ada di dalam pemerintahan desa dan tugas-tugas mereka, seperti lurah, carik, cong-kog, kebayan, kaum, kuli sepuh, nama-nama sebutan yang ada di dalam masyarakat, seperti kuli, pondhok tempel, slusup, rakyat, sentana, JUrnlah dan macam hewan; 2. Jawaban pertanyaan bertanggal 8 Mei 1869 (h. 9-13), memuat cara-cara membuat/membuka sawah trukah, cara membuka sawah tadhah udan, tentang tanah wlahar, aturan jual beli sawah antara rakyat desa Baniyara dengan rakyat desa lain, daftar nama pemilik sawah dan sawah turunan; 3. Jawaban pertanyaan bertanggal 9 Mei 1869 (h. 13-24), memuat tentang tanah persawahan yang diwariskan pada anak cucu, daftar orang yang menerima warisan sawah, aturan sewa menyewa tanah persawahan, penggarapan sawah, usaha membendung sungai guna mengairi sawah, aturan penanaman pohon tom, aturan pemilikan sawah untuk lurah, carik, kewajiban membayar zakat dan pajak bagi lurah serta para bawahannya, tanah pemakaman, daftar orang yang memiliki tanah pekarangan; 4. Jawaban pertanyaan bertanggal 10 mei 1869 (h. 24-32), memuat tentang hal ikhwal pemilikan maupun pewarisan tanah pekarangan, tentang tanaman bambu, kopi dan kelapa, pajak sawah, jabatan lurah apabila telah pensiun disebut dhongkol, jabatan-jabatan di bawah lurah apabila telah pensiun disebut kuli, pekerjaan per-kayuan di pabrik, pembayaran zakat, nisab, sedekah dan fitrah. Naskah merupakan salinan ketikan dari FSUI/HU.19, dikerjakan oleh staf Pigeaud pada November 1929, di Surakarta. Penyalinan dibuat rangkap dua, naskah HU.25 ini merupakan salinan pertama, sedarigkan naskah salinan yang kedua tidak diketahui keberadaannya. Naskah tidak dimikrofilm."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.25-B 7.12
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks memuat salinan surat laporan yang dibuat oleh Kontroleur F.G van Delden dan Secadikara (Mantri Kumetir Kop di Kabupaten Kutaharja), berdasarkan surat perintah dari Gubernur Jenderal tahun 1868. Perincian surat laporan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jawaban pertanyaan bertanggal 19 Mei 1869 (h. 2-10), memuat asal-usul desa Ketuwon yang membawahi tiga desa, yaitu Kubangdhondhong, Pogog dan Prupuk, batas-batas desa Ketuwon, keadaan tanah, sawah, kebun dan tanaman, pengairan sawah, jumlah penduduk, jabatan-jabatan yang ada di dalam pemerintahan desa dan tugas-tugas mereka, seperti seorang lurah, empat orang congkok, sembilan orang kebayan, lima orang diantaranya disebut sebagai kebayan glondhong, dua orang kaum, seorang carik, dan dua orang kuli sepuh, nama sebutan yang ada di dalam masyarakat, seperti kuli, lindhung, pondhok tempel, pondhok slusup, rayat, blandhong, dan lurah dhongkol, jumlah dan macam hewan, jumlah kerbau, jumlah sapi, kepemilikan tanah, sawah dan tegal; 2. Jawaban pertanyaan bertanggal 20 Mei 1869 (h. 11-18), memuat tatacara membuat/membuka sawah trukah, cara-cara membuka sawah baru, wewenang dan keuntungan orang yang membuka sawah baru, pembagian sawah trukah, tentang sawah tadhah udan , tadhah ilen, daftar penduduk desa yang mempunyai sawah dan luas sawah, nama sawah milik lurah dhongkol, kuli dan kebayan, jual beli sawah; 3. Jawaban pertanyaan bertanggal 21 Mei 1869 (h. 18-27), memuat tentang jual beli sawah yang wajib disaksikan lurah dan bawahannya, daftar penduduk yang mendapat tanah warisan dari orang tuanya, hukum pembagian harta warisan, sewa menyewa sawah, penggarapan sawah, panen padi yang dilakukan oleh buruh, pembagian pengairan sawah, pembagian sawah untuk lurah dan bawahannya, kewajiban membayar pajak bagi lurah dan bawahannya; 4. Jawaban pertanyaan bertanggal 24 Mei 1869 (h. 27-33), memuat tentang tanaman kopi, penaiiaman kopi berdasarkan perintah dari pemerintah, tanah pemakaman dan pemeliharaannya, semua tanah di desa Ketuwon merupakan milik pemerintah, demikian pula dengan tanam-an-tanaman yang ada, kecuali pohon jati milik penduduk; 5. Jawaban pertanyaan bertanggal 25 Mei 1869 (h. 33-43), memuat tentang pemilikan pekarangan rumah, hukum pewarisan tanah, daftar jual beli tanah pekarangan di desa Kebapangan, Blater, Karangtalun dan Blabag, perkebunan bambu, pisang, kelapa, jati, kopi dan kebun berbagai ragam tanaman, pembayaran pajak berupa sawah dan padi, aturan membayar zakat dan fitrah, aturan penggarapan sawah dan pekarangan. Laporan Procesverbaal im' dipinjam Pigeaud dari Mr. ter Haar pada bulan Agustus 1929, di Surakarta untuk kemudian dibuatkan salinan ketikannya oleh staf Pigeaud sebanyak dua eksemplar (lihat FSUI/HU.20 dan 21)."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.26-B 7.14
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks merupakan salinan ketik dari naskah FSUI/HU.32. Keterangan selengkapnya, lihat deskripsi naskah tersebut. Naskah tidak dimikrofilm."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.27-B 7.03
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks berisi laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang pejabat kolonial Belanda terhadap masyarakat desa Bandung sekitar tahun 1868. Hal-hal yang berkenaan dengan pemeriksaan itu antara' lain: masalah luas daerah dan perbatasannya; masalah kepemelikian serta penggunaan tanah; masalah jumlah penduduk; dan masalah mata pencahariannya. Keterangan penyalinan naskah ini tidak ditemukan dalam teks, namun dapat diketahui bahwa naskah disalin sekitar tahun 1930 oleh staf Pigeaud, menurun naskah yang dipinjam dari Mr. Ter Haar."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.28-B 7.01
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks berisi laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang pejabat kolonial Belanda terhadap masyarakat desa Kedhungwaru Selatan, Demak, sekitar tahun 1868. Hal-hal yang berkenaan dengan pemeriksaan itu antara lain: masalah luas daerah dan perbatasannya; masalah kepemelikian serta penggunaan tanah; masalah jumlah penduduk; dan masalah mata pencahariannya. Keterangan penyalinan naskah ini tidak ditemukan dalam teks, namun dapat diketahui bahwa naskah disalin sekitar tahun 1930 oleh staf Pigeaud, menurun naskah yang dipinjam dari Mr. Ter Haar."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.30-B 7.02
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah ini merupakan salinan ketik dari naskah FSUI/HU.23. Penyalinan sebanyak dua eksemplar, selain terdapat di koleksi FSUI ini, buatan staf Pigeaud sekitar tahun 1930 berdasarkan naskah induk yang dipinjam dari Mr. Ter Haar. Teks berisi laporan Rejadipura dan Q.H.E Salwenhelep mengenai batas-batas wilayah, keadaan daerah, dan lain-lain, di daerah-daerah seperti : desa Buntu, desa Tijeng, Garung, Gajugiyang, Koripan, Serang, Tambi, Kejajar, Jengkol, Maliyan, Menjer, Krejo atau Suran Gede. Penulisan laporan ini dilakukan dengan cara menggali informasi dari para kepala desa atau kepada orang-orang yang dianggap mempunyai pengaruh di daerah yang diteliti. Keterangan selengkapnya lihat deskripsi naskah FSUI/HU.23."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.31-B 7.15
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
"Teks berisi laporan procesyerbaal atas tanah di desa Wedhi Grujugan, yang berupa tanya jawab antara Kontroleur Pangkat 1 F.G. Van Delden dan Mantri Kumetir Kopi di Kabupaten Kutaarja di satu fihak terhadap para pemilik tanah di desa Wedigrujugan, kabupaten Kebumen, karesidenan Bagelen. Laporan berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur Jenderal tertanggal 6 November 1867, no.34, serta Surat Ketetapan Residen Bagelen tertanggal 16 Juli 1868, no.2063. Bila perlu, petugas juga bertanya kepada kepada desa yang berbatasan dengan desa tersebut, misalnya desa Pegamelan, Wedibata, Jaganiten, Prasutan, Jatimalang, Jrakah, serta Wedi Kalideku. Hal ini berkaitan dengan wewenang penduduk Jawa dan Madura, sedangkan materi tanya jawab telah ditentukan oleh Residen Surakarta, J.P. Soetelif. Laporan dibuat dua macam, yang satu dalam bahasa Jawa, yang satu lagi dalam bahasa Belanda. Laporan tertanggal 2 Juni 1869, ditandatangani oleh F.G. van Delden dan Secadikara. Rincian laporan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Surat Laporan pada hari Sabtu 15 Mei 1869, memuat asal-usul tanah, pemilik tanah, sawah, pekarang-an, luas dan batas-batas tanah, jenis tanaman, sumber air, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, dan pejabat desa. Disebutkan pula asal mula desa tersebut, yaitu dibuka pertama kali oleh Kyai Wanasegara, berasal dari Giring, Pajang. Cucunya menjadi lurah desa tersebut bernama Kyai Ngabehi Mertalaya; 2. Surat Laporan pada hari Minggu 16 Mei 1869, memuat haklurah atas tanah, sewa menyewa tanah, nama-nama tanah berdasarkan luasnya, tanahkuburan, tanah negara, dan tanah hak milik; 3. Surat Laporan pada hari Senin 17 Mei 1869, memuat kepemilikan tanah dan tanah warisan, tanaman kopi, batas sawah, sewa-menyewa tanah, pembayaran zakat fitrah. Teks telah pula dibuatkan salinan ketikannya (lihat FSUI/HU.27). Keterangan selengkapnya lihat deskripsi naskah tersebut."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
HU.32-B 7.17
Naskah  Universitas Indonesia Library