Prostitusi merupakan permasalahan yang pelik di Indonesia. Di Indonesia, peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan prostitusi selalu dikaitkan dengan isu moral dan agama. Padahal seyogianya, prostitusi juga melibatkan pekerja seks sebagai pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan, karena perempuan rentan dalam prostitusi. Kebijakan rehabilitasi sosial merupakan kebijakan yang muncul lebih atas dasar agama dan moralitas ketimbang perlindungan bagi perempuan. Dalam penelitian ini, pembahasan mencakup ditelaahnya prostitusi dalam segi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga memberikan ruang bagi ... "