"
Secara teori, pranata lepas bersyarat dapat dijadikan salah
satu upaya bagi untuk memasyarakatkan narapidana. Namun,
dalam prakteknya, untuk dapat mencapai tujuan ini,
diperlukan adanya pelaksanaan pengawasan yang efektif. Dari
segala hal yang menyangkut lepas bersyarat, aspek
pengawasan adalah hal yang paling esensial. Peraturan utama
mengenai pranata ini, yaitu KUHP justru tidak mengatur
secara jelas bagaimana pengawasan ini harus dilakukan. Sama
halnya dengan Rancangan KUHP, yang jika dibandingkan dengan
KUHP tidak mengalami perubahan pengaturan mengenai pranata
ini. Pengaturan mengenai hal tersebut ada dalam peraturanperaturan
yang lebih khusus, ...
"
[Universitas Indonesia, ], 2004
S22067
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library