Ditemukan 39 dokumen yang sesuai dengan query
Feby Aditya Hadisukmana
"Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum ialah melalui peningkatan ekonomi nasional, dimana salah satunya ialah pemanfaatan teknologi. Semakin pesatnya perkembangan teknologi, terutama teknologi pada sektor ekonomi memberikan dampak positif bagi suatu negara. Pemanfaatan teknologi pada sektor ekonomi pun membuka peluang bisnis terbarukan yaitu bisnis keuangan dengan mendirikan perusahaan finansial teknologi dengan berbagai macam layanan. Terutama layanan investasi dalam bentuk pinjam meminjam (Peer to Peer (P2P) Lending), yang mudah diakses oleh masyarakat secara umum. Masyarakat cenderung tidak peduli dengan perusahaan penyelenggara yang mana dirinya terikat, sehingga cukup banyak kasus masyarakat terikat pada perusahaan finansial teknologi ilegal, dimana dirinya tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan finansial teknologi yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki masalah. Masalah yang sering terjadi oleh perusahaan finansial teknologi penyelenggara layanan pinjam meminjam ialah kondisi gagal bayar, sehingga akibat dari gagal bayar perusahaan penyelenggara berdampak pada timbulnya kerugian bagi investor (pemberi pinjaman) yang terikat pada perjanjian investasi atas proyek yang disediakan oleh perusahaan finansial teknologi penyelenggara layanan pinjam meminjam. Sehingga pertanggungjawaban atas perlindungan hak investor (pemberi pinjaman) dalam aktivitas investasi pada proyek yang diselenggarakan oleh perusahaan finansial teknologi layanan pinjam meminjam seringkali tidak terlaksana.
An effort to improve the welfare of society in general are through improving the national economy, one of which is the use of technology. Rapid development of technology, especially technology in the economic sector, has a positive impact on a country. The use of technology in the economic sector also opens up renewable business opportunities, that is financial businesses by establishing financial technology companies which has many services options. Especially investment services in the form of lending and borrowing (Peer to Peer (P2P) Lending), which are easily accessible to public. Public tend not to care about the company to which they are bind, so that there are quite a lot of cases of people being binded to illegal financial technology companies, where they are not registered and licensed by the Otoritas Jasa Keuangan (OJK). However, it does not mean that financial technology companies registered and licensed by the Financial Services Authority will not have problems. The problem that often occurs by financial technology companies providing lending and borrowing services is failure to pay, so that the result of failure to pay by the providing company has an impact on the emergence of losses for investors (lenders) who are bound by investment agreements for projects provided by financial technology companies providing lending services. borrow. So that accountability for protecting the rights of investors (lenders) in investment activities in projects organized by financial technology companies lending and borrowing services is often not implemented."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Melia Agustina
"Salah satu bentuk financial technology yang ada adalah
peer to peer lending. Peer to Peer Lending memfasilitasi transaksi utang dengan menghubungkan para peminjam dan pemberi pinjaman secara online. Menurut technology acceptance model salah satu komponen yang bisa mempengaruhi seseorang untuk mengadopsi teknologi baru adalah social influence. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh social influence terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending dan memasukan trust sebagai variabel moderasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa social influence berpengaruh terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending. Semantara faktor trust terindikasi tidak memiliki hubungan signifikan terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending dan trust memperlemah pengaruh Social Influence terhadap intensi meminjam melalui peer to peer lending.
One form of financial technology that exists is peer to peer lending. Peer to Peer Lending facilitates debt transactions by connecting borrowers and lenders online. According to the technology acceptance model, one component that can influence someone to adopt a new technology is social influence. This study aims to analyze the influence of social influence on intention to borrow through peer to peer lending and include trust as a moderating variable. The results of this study state that social influence has an effect on intention to borrow through peer to peer lending. Among the trust factors indicated to do not have a significant relationship on intention to borrow through peer to peer lending and trust weaken the influence of Social Influence on intention to borrow through peer to peer lending."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Isyraq Azhar
"Kemajuan teknologi finansial menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan keuangan syariah. Teknologi finansial mengembangkan sebuah konsep, peer-to-peer lending, yang membuka akses pada layanan keuangan tanpa intermediasi perbankan tradisional. Namun, data menunjukkan bahwa pangsa pasar peer-to-peer lending syariah masih sangat kecil dibanding industri peer-to-peer lending secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan usaha lebih jauh untuk meningkatkan pangsa pasar peer-to-peer lending syariah. Penelitian ini mencoba untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi intensi perilaku pengguna (pemberi pendanaan/funder) untuk menggunakan peer-to-peer lending syariah dengan pendekatan Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT 2). Menggunakan metode judgment sampling, 157 pengguna peer-to-peer lending syariah sebagai responden. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Partial Least Square – Structural Equation Modelling (PLS-SEM) dengan bantuan perangkat SmartPLS 3.0 untuk menguji model yang diusulkan. Hasil menunjukkan bahwa performance expectancy, price value, dan habit memiliki pengaruh secara positif terhadap intensi perilaku untuk menggunakan peer-to-peer lending syariah, dimana performance expectancy memberi pengaruh paling besar
Financial technology advances become one of factors that encourages the growth of Islamic finance. Financial technology developed a concept, peer-to-peer lending, that enables access to funding without the role of financial institutions such as banks. However, data shows that market share of Islamic peer-to-peer lending is still very small compared to the peer-to-peer lending industry as a whole. Therefore, further efforts are needed to increase the market share of Islamic peer-to-peer lending. This study attempts to understand factors influencing behavioral intention of users (as a funders) to use Islamic peer-to-peer lending with the Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT 2) approach. Using the judgment sampling method, 157 Islamic peer-to-peer lending users were collected as respondents. This research was conducted using the Partial Least Square - Structural Equation Modeling (PLS-SEM) method and use SmartPLS 3.0 software to test the proposed model. The results show that performance expectancy, price value, and habit have a positive influence on behavioral intention to use Islamic peer-to-peer lending, where performance expectancy has the biggest influence."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Farah Fabillah Irdeva
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki dampak yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia, namun dalam mengembangkan usahanya masih menghadapi banyak kendala, termasuk masalah permodalan. Mereka berjuang dalam pembiayaan bisnis mereka karena persyaratan kompleks yang diperlukan untuk mendapatkan pendanaan tradisional dari bank. Oleh karena itu, financial technology peer-to-peer (P2P) lending hadir sebagai salah satu alternatif pendanaan UMKM. Namun, masih rendahnya adopsi P2P lending oleh UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi niat adopsi P2P lending oleh UMKM sebagai peminjam yang perlu mendapat perhatian prioritas untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menyusun strategi pengembangan P2P lending. Analisis hasil menemukan bahwa faktor utama Ekspektasi Kinerja merupakan faktor utama yang paling penting dan Efektivitas merupakan subfaktor yang paling penting dalam mempengaruhi niat adopsi P2P lending oleh UMKM.
Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) have a substantial impact on Indonesia's economy, and yet they are facing many problems in developing their businesses, including capital problems. Financial technology of peer-to-peer (P2P) lending comes as an alternative for funding MSMEs. However, there is still a low adoption of P2P lending by MSMEs. This research aims to investigate the factors influencing adoption intention of P2P lending by MSMEs as borrowers that need priority attention to support the development of MSMEs in Indonesia. The findingsof the study are expected to support the government in developing strategies for P2P lending development. The analysis of the result finds that the main factor of Performance Expectancy and subfactor of Effectiveness are the most important factor in influencing the adoption intention of P2P lending by MSMEs."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Altariqh Dwiatmadja
"Peer-to-Peer Lending (P2P) Lending adalah suatu instrumen investasi berbasis teknologi yang muncul pada tahun 2005. Instrumen investasi ini kemudian dijadikan model bisnis oleh suatu perusahaan rintisan pada tahun 2016 yaitu KoinWorks. Tercatat KoinWorks memiliki 527.000 pengguna terdaftar dengan total dana yang dipinjamkan melebihi 3 triliun rupiah. Dalam upaya meningkatkan jumlah pengguna, dilakukan evaluasi usability pada produk KoinP2P untuk mencari tahu masalah yang menghalangi calon pengguna KoinWorks untuk mendaftar pada platform tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah User-Centered Design dengan menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.
Evaluasi dimulai dengan memberikan kuesioner daring kepada 75 responden dilanjutkan wawancara dan usability testing kepada sepuluh partisipan terpilih dari kuesioner tersebut. Dilakukan juga wawancara product manager dan heuristic evaluation bersama lima pakar untuk mendapatkan permasalahan desain antarmuka dari produk KoinP2P. Hasil usability testing menunjukkan angka keberhasilan yang tinggi dengan rata-rata user success rate sebesar 88.3% namun didapatkan permasalahan di sisi pemahaman pada pengguna yang belum pernah menggunakan P2P Lending terutama di KoinWorks. Hasil heuristic evaluation mendapatkan 16 permasalahan usability yang melanggar Ten Usability Heuristics for User Interface Design. Sebanyak sembilan solusi desain antarmuka diajukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan. Rancangan solusi desain antarmuka dibuat dalam bentuk wireframes yang kemudian dijadikan clickable mockup untuk dapat diuji kembali kepada sepuluh partisipan yang sama pada usability testing pertama. Melalui pengujian didapatkan kenaikan angka rata-rata user success rate 99.1% bersama dengan peningkatan pemahaman terhadap isi produk KoinP2P.
Dari hasil evaluasi rancangan desain antarmuka yang dibuat, penelitian ini menyarankan pihak KoinWorks untuk mengembangkan bagian learnability dari KoinP2P agar mudah dipahami calon pengguna KoinWorks. KoinWorks juga perlu menggali masalah teknis lainnya diluar desain dalam memberikan pengalaman pengguna yang terbaik. Kendati demikian, penelitian ini memiliki kekurangan dan keterbatasan dalam pelaksanaannya. Untuk penelitian berikutnya, disarankan adanya pengujian lebih lanjut dari pihak KoinWorks untuk mengetahui masalah mendalam yang belum ditemukan pada penelitian ini.
Peer-to-Peer Lending (P2P) Lending is a technology-based investment instrument that emerged in 2005. This investment instrument was then used as a business model by a startup company in 2016, namely KoinWorks. KoinWorks has recorded 527,000 registered users with total borrowed funds exceeding 3 trillion rupiahs. To increase the number of users, a usability evaluation was carried out on KoinP2P to find out problems that prevent potential KoinWorks users from registering on the platform. The method used in this research is User-Centered Design using qualitative and quantitative data. The evaluation begins by giving an online questionnaire to 75 respondents followed by interviews and usability testing to ten selected participants from the questionnaire. Product manager interviews and heuristic evaluations were also conducted with five experts to find interface design problems of KoinP2P products. The results of usability testing show a high success rate with an average user success rate of 88.3%, but there are problems in understanding the users who have never used P2P Lending, especially at KoinWorks. The heuristic evaluation results found 16 usability problems that violate the Ten Usability Heuristics for User Interface Design. A total of nine interface design solutions were proposed to solve the problems found. The design of the interface design solution is made in the form of wireframes which are then used as a clickable mockup to be tested again on the same ten participants in the first usability testing. Through testing, an increase in the average user success rate of 99.1% along with an increase in understanding of the contents of KoinP2P products. From the results of the evaluation of the interface design created, this research suggests that KoinWorks develop the learnability part of KoinP2P so that it is easy for prospective KoinWorks users to understand. KoinWorks also needs to explore other technical issues outside of design to provide the best user experience. However, this research has shortcomings and limitations in its implementation. For the next research, it is suggested that KoinWorks will test further in-depth problems that have not been found in this research."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Henrietta Sarah Mega
"Kegiatan berinvestasi untuk menumbuhkan aset merupakan hal penting dalam pertumbuhan ekonomi. Salah satu platform investasi yang menjadi pilihan populer adalah platform peer-to-peer lending dengan janji tingkat pengembalian atau return yang tinggi. Namun tingkat pengembalian investasi yang tinggi ini juga diikuti dengan risiko gagal bayar yang tinggi pula. Selain risiko gagal bayar, layanan peer-to-peer lending juga memiliki berbagai risiko operasional yang terdapat dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu dibutuhkan kepastian hukum untuk menjamin penyelenggaraan peer-to-peer lending berjalan dengan efisien dan aman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan regulasi penyelenggaraan peer-to-peer lending di Indonesia, tanggung jawab penyelenggara atas risiko yang ada dalam layanan peer-to-peer lending, dan perlindungan hukum bagi investor dan penerima pinjaman yang menggunakan layanan peer-to-peer lending. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi layanan peer-to-peer lending diatur dalam peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan OJK sebagai lembaga yang memiliki wewenang regulasi. Walau telah diatur untuk menjamin keamanan penyelenggaraannya, risiko dalam layanan ini tetap ada dan kerugian yang diderita pengguna akibat risiko tersebut menjadi tanggung jawab dari penyelenggara. Lebih lanjut, investor maupun penerima pinjaman memerlukan perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap haknya sebagai pengguna.
Investment activities to grow assets are important for economic growth. One of the investment platforms that has become a popular choice is the peer-to-peer lending platform with the promise of a high rate of return. However, this high rate of return on investment is also accompanied by a high risk of default. In addition to the risk of default, peer-to-peer lending services also have various operational risks involved in their business. Therefore, legal certainty is needed to ensure that the business of peer-to-peer lending runs efficiently and safely. The research method used in this research is normative juridical. This study aims to explain the regulations for peer-to-peer lending services in Indonesia, the responsibility of the company for the risks involved in peer-to-peer lending services, and legal protection for investors and loan recipients who use peer-to-peer lending services. This study finds that the regulation of peer-to-peer lending services is regulated in the rules made by Bank Indonesia and OJK as institutions that have regulatory authority. Even though it has been regulated to ensure the security of its implementation, risks in this service still exist and the losses suffered by the users due to these risks are the responsibility of the peer-to-peer lending company. Furthermore, investors and loan recipients need legal protection in the event of a violation of their rights as users."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Altariqh Dwiatmadja
"Peer-to-Peer Lending (P2P) Lending adalah suatu instrumen investasi berbasis teknologi yang muncul pada tahun 2005. Instrumen investasi ini kemudian dijadikan model bisnis oleh suatu perusahaan rintisan pada tahun 2016 yaitu KoinWorks. Tercatat KoinWorks memiliki 527.000 pengguna terdaftar dengan total dana yang dipinjamkan melebihi 3 triliun rupiah. Dalam upaya meningkatkan jumlah pengguna, dilakukan evaluasi usability pada produk KoinP2P untuk mencari tahu masalah yang menghalangi calon pengguna KoinWorks untuk mendaftar pada platform tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah User-Centered Design dengan menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.
Evaluasi dimulai dengan memberikan kuesioner daring kepada 75 responden dilanjutkan wawancara dan usability testing kepada sepuluh partisipan terpilih dari kuesioner tersebut. Dilakukan juga wawancara product manager dan heuristic evaluation bersama lima pakar untuk mendapatkan permasalahan desain antarmuka dari produk KoinP2P. Hasil usability testing menunjukkan angka keberhasilan yang tinggi dengan rata-rata user success rate sebesar 88.3% namun didapatkan permasalahan di sisi pemahaman pada pengguna yang belum pernah menggunakan P2P Lending terutama di KoinWorks. Hasil heuristic evaluation mendapatkan 16 permasalahan usability yang melanggar Ten Usability Heuristics for User Interface Design. Sebanyak sembilan solusi desain antarmuka diajukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan. Rancangan solusi desain antarmuka dibuat dalam bentuk wireframes yang kemudian dijadikan clickable mockup untuk dapat diuji kembali kepada sepuluh partisipan yang sama pada usability testing pertama. Melalui pengujian didapatkan kenaikan angka rata-rata user success rate 99.1% bersama dengan peningkatan pemahaman terhadap isi produk KoinP2P.
Dari hasil evaluasi rancangan desain antarmuka yang dibuat, penelitian ini menyarankan pihak KoinWorks untuk mengembangkan bagian learnability dari KoinP2P agar mudah dipahami calon pengguna KoinWorks. KoinWorks juga perlu menggali masalah teknis lainnya diluar desain dalam memberikan pengalaman pengguna yang terbaik. Kendati demikian, penelitian ini memiliki kekurangan dan keterbatasan dalam pelaksanaannya. Untuk penelitian berikutnya, disarankan adanya pengujian lebih lanjut dari pihak KoinWorks untuk mengetahui masalah mendalam yang belum ditemukan pada penelitian ini.
Peer-to-Peer Lending (P2P) Lending is a technology-based investment instrument that emerged in 2005. This investment instrument was then used as a business model by a startup company in 2016, namely KoinWorks. KoinWorks has recorded 527,000 registered users with total borrowed funds exceeding 3 trillion rupiahs. To increase the number of users, a usability evaluation was carried out on KoinP2P to find out problems that prevent potential KoinWorks users from registering on the platform. The method used in this research is User-Centered Design using qualitative and quantitative data.The evaluation begins by giving an online questionnaire to 75 respondents followed by interviews and usability testing to ten selected participants from the questionnaire. Product manager interviews and heuristic evaluations were also conducted with five experts to find interface design problems of KoinP2P products. The results of usability testing show a high success rate with an average user success rate of 88.3%, but there are problems in understanding the users who have never used P2P Lending, especially at KoinWorks. The heuristic evaluation results found 16 usability problems that violate the Ten Usability Heuristics for User Interface Design. A total of nine interface design solutions were proposed to solve the problems found. The design of the interface design solution is made in the form of wireframes which are then used as a clickable mockup to be tested again on the same ten participants in the first usability testing. Through testing, an increase in the average user success rate of 99.1% along with an increase in understanding of the contents of KoinP2P products.From the results of the evaluation of the interface design created, this research suggests that KoinWorks develop the learnability part of KoinP2P so that it is easy for prospective KoinWorks users to understand. KoinWorks also needs to explore other technical issues outside of design to provide the best user experience. However, this research has shortcomings and limitations in its implementation. For the next research, it is suggested that KoinWorks will test further in-depth problems that have not been found in this research."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gilbert Hansel
"Dengan hadirnya berbagai perkembangan teknologi informasi pada saat ini, menjadikan pertukaran informasi di bidang telekomunikasi sangat mudah. Salah satu perkembangan tersebut adalah internet yang sudah sangat umum digunakan dan pada saat ini Indonesia menempati posisi ke enam di dunia dalam jumlah pengguna internet, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertumbuh. Hal ini tidak hanya berdampak terhadap perkembangan bidang telekomunikasi saja, tetapi juga bidang finansial, salah satunya adalah dengan hadirnya layanan yang menggabungkan kedua bidang tersebut, yaitu fintech. Salah satu fintech yang pada saat ini berkembang pesat di Indonesia adalah peer to peer lending, yaitu layanan yang mempertemukan investor sebagai pemberi pinjaman dengan penerima meminjam melalui sebuah platform/marketplace berbasis sistem elektronik sehingga para pihak tersebut dapat masuk ke dalam perjanjian pinjam-meminjam. Dengan hadirnya peer to peer lending ini diharapkan dapat menghadirkan inklusi keuangan di Indonesia.
Pada saat ini pengaturan peer to peer lending di Indonesia telah hadir dengan diterbitkannya POJK Nomor.77/POJK.01/2016. Namun peraturan tersebut belum sempurna karena masih kurangnya transparansi pihak penyelenggara terhadap investor sebagai pengguna. Karena ini skripsi ini akan mengkritisi pengaturan peer to peer lending di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Inggris dan Amerika Serikat.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum prime, sekunder, dan tersier serta wawancara. Hasil laporan penelitian ini akan berupa sebuah laporan yang mengidentifikasi dan mengklarifikasi permasalahan yang ada sehingga dapat melewati proses analisa dan pengambilan kesimpulan. Temuan yang akan disampaikan dalam penelitian ini adalah masukan-masukan untuk perbaikan terhadap pengaturan peer to peer lending di Indonesia ke depannya.
The presence of various information technology developments, making the exchange of information in the field of telecommunication is very easy. One of such development is the internet, that has been very commonly used and at present Indonesia is the sixth largest of internet users in the world, and this number is predicted to continue to grow. This not only affects the development of the telecommunications sector, but also the financial sector, one of the developments which combine the two sectors is fintech. Currently, one of the most rapidly growing fintechs in Indonesia is peer to peer lending, a service that matches an investors to become a lender with borrower through a platform marketplace based on electronic systems so that the parties can enter into a loan agreements. The presence of peer to peer lending is expected to bring financial inclusion in Indonesia. Currently, peer to peer lending in Indonesia has been regulated based on POJK Number.77 POJK.01 2016. However, the regulation is not perfect due to the lack of transparency of the service provider to investors as the users. Based on this problem, this thesis will criticize the current regulation of peer to peer lending in Indonesia as well as compare it with the s UK and US regulation. The research method in writing this thesis is juridical normative research with a qualitative approach and using library materials and interview. The findings in this study can become inputs for improvements to the current of peer to peer lending regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Alvito Rizki
"Perkembangan perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang sangat pesat mendorong industri perbankan untuk tetap berkembang guna bersaing dengan perusahaan teknologi keuangan. Industri perbankan berdaptasi dengan menerbitkan layanan baru yaitu Bank Digital. Untuk mengurangi persaingan dengan perusahaan teknologi keuangan, Bank Digital juga melakukan kolaborasi dengan perusahaan teknologi keuangan Peer to Peer Lending. Salah satu bentuk kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending yaitu kerja sama penyaluran kredit. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan kegiatan usaha Bank Digital dalam hal penyaluran kredit. Kedua, membahas permasalahan hukum dan non-hukum apa saja yang timbul pada kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending dalam penyaluran kredit. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah kerja sama penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending harus didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Kerja sama penyaluran kredit antara Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending diawali dengan perjanjian kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending dan setelah perjanjian setujui oleh kedua pihak, perusahaan Peer to Peer Lending melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan peminjam. Dalam kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending juga terdapat permasalahan hukum dan non-hukum. Permasalahan yang timbul dari kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending adalah penerima pinjaman yang gagal bayar dan Bank Digital menuntut perusahaan Peer to Peer Lending untuk mengganti kerugian dari penerima pinjaman yang gagal bayar sedangkan permasalahan non-hukum yang timbul adalah penyalahgunaan pinjaman, kesalahan penanggalan pada pencatatan Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending, dan pengembalian dana yang telat oleh perusahaan Peer to Peer Lending. Penelitian ini memberikan saran kepada OJK untuk menerbitkan panduan kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending dan kepada Bank Digital untuk membuat klasifikasi perusahaan teknologi keuangan yang dapat diajak bekerja sama.
The rapid development of financial technology (fintech) companies encourages the banking industry to continue to grow to compete with financial technology companies. The banking industry is adapting to issuing a new service, namely Digital Bank. To reduce competition with financial technology companies, Digital Bank collaborates with financial technology company Peer to Peer Lending. One form of cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies is credit channeling cooperation. This study addresses two issues. First, analyze how the regulation of business activities of Digital Bank in terms of credit channeling. Second, discuss what legal and non-legal issues arise in the cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies in lending. The form of research used is normative juridical with an analytical descriptive research type. The results of the research obtained are credit channeling cooperation conducted by Digital Bank and Peer to Peer Lending Companies must be based on Financial Services Authority Regulation ("POJK") Number 77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services ("POJK 77/2016"). The credit channeling cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending Company begins with a cooperation agreement between Digital Bank and Peer to Peer Lending company and after the agreement is agreed by both parties, Peer to Peer Lendingcompanies conduct loan agreements with borrowers. In cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies there are also legal and non-legal issues. Problems arising from the cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies are recipients of loans that default and Digital Bank demands Peer to Peer Lending companies to compensate for losses from defaulted loan recipients while non-legal problems that arise are loan abuse, dating errors on the recording of Digital Banks and Peer to Peer Lending Companies, and late refunds by Peer to Peer Lending companies. This research provides advice to OJK to issue cooperation guidelines between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies and to Digital Bank to make a classification of financial technology companies that can be invited to cooperate."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Arief
"Tesis ini membahas perlindungan hukum bagi penerima pinjaman terhadap pelanggaran mekanisme penagihan dalam peer to peer lending dengan mengkaji peraturan apa saja yang mengatur mengenai peer to peer lending di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima pinjaman terhadap pelanggaran mekanisme penagihan dalam peer to peer lending. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan teknik pengolahan data secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Dalam hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan Pengaturan mengenai peer to peer lending di Indonesia adalah sebagai perlindungan hukum bagi pengguna dan penyelenggara dari jasa P2P Lending tersebut. Hal tersebut diatur secara khusus dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK 18/SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan SEOJK 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox. Perlindungan hukum penerima pinjaman P2PLending dalam hal terjadinya pelanggaran saat penagihan dapat dibedakan sebagai berikut: Perlindungan bagi penerima pinjaman pada penyelenggara P2PLending legal, yaitu berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan maka, penerima pinjaman yang merasa dirugikan disaat penagihan dapat terlebih dahulu mengajukan penyelesaian kepada penyelenggara P2P Lending, apabila tidak mendapat kesepakatan maka penerima pinjaman dapat melakukan upaya hukum melalui litigasi maupun non litigasi dan apabila tidak ada upaya hukum non litigasi dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan bagi Penerima pinjaman pada P2P Lending illegal tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga tidak tersedia lembaga khusus untuk menampung pengaduan penerima pinjaman, maka bentuk perlindungan hukum yang diberikan akan menyesuaikan dengan tindakan pelanggaran petugas penagihan terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada.
This thesis discusses the legal protection for loan recipients against the violations of the peer to peer lending (P2P Lending) billing mechanism by examining the regulations governing the P2P lending in Indonesia, and the legal protection for loan recipients against the violations of billing mechanisms in P2P lending. The method used is a normative juridical literature method with qualitative data processing techniques, resulting in descriptive-analytical research. The result concluded that the regulation regarding peer to peer lending in Indonesia serves as legal protection for users and operators of the P2P Lending service. This is specifically regulated in POJK 77/POJK.01/2016 regarding Information Technology-Based Borrowing and Lending Services, POJK 13/POJK.02/2018 regarding Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector, SEOJK18/SEOJK.02/2017 regarding Governance and Information Technology Risk Management in Information Technology-Based Borrowing and Lending Services, and SEOJK 21/ SEOJK.02/2019 regarding Regulatory Sandbox. The legal protection for P2P Lending loan recipients in the event of a violation during the billing process can be distinguished as follows: Protection for loan recipients at legal P2P Lending operators based on POJK Number 18 / POJK.07 / 2018 regarding Consumer Complaint services in the Financial Services Sector. The loan recipients who feel disadvantaged during the billing process can first submit a settlement to the P2P Lending organizer. If there is no agreement, the loan recipient can take legal action through litigation and non-litigation, and if there is no non-litigation legal remedy, he can file a complaint with the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK). Protection for loan recipients in illegal P2P lending does not follow the rules set by the Financial Services Authority. Therefore, no institution will accommodate complaints from loan recipients. Thus, the form of legal protection provided will be adjusted to the actions conducted by billing officers that violated the existing laws and regulations"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library