Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Raden Gitawati Purwana
"
Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya. Namun, mengenai maksud perjanjian lainnya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam putusan ini. Permasalahan timbul karena tidak adanya batasan yang jelas terkait isi yang dapat dituangkan ke dalam perjanjian perkawinan dan adanya kekeliruan menafsirkan perjanjian perkawinan yang menyebabkan esensi perkawinan itu hilang. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library