Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayuningtyas Hatta Poetri
" Pada zaman dahulu suatu persengketaan selalu diselesaikan di depan hakim pada pengadilan formal. Namun harus diakui, kenyataannya proses litigasi tidak selamanya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang digariskan oleh undangundang. Kondisi ini mengakibatkan jatuhnya pamor dan wibawa pengadilan. Untuk mengatasi situasi seperti ini, kehadiran pihak ketiga sangat diperlukan guna mengakhiri perselisihan yang terjadi. Pihak ketiga yang menengahi persengketaan disebut mediator, mediator dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari kalangan mana saja, baik atas permintaan maupun ... "
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28036
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Sabar D. F.
" Sengketa atau beda pendapat. Tak seorang pun yang dapat memastikan apakah akan terjadi atau tidak. Setiap orang hanya dapat melakukan upaya antisipatif apabila sengketa atau beda pendapat memang harus terjadi, khususnya bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan keperdataan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menentukan forum apa yang akan digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi. Jalur litigasi, arbitrase atau mediasi adalah pilihan yang ada. Jika para pihak sepakat untuk memilih ... "
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T21607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library