Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51 dokumen yang sesuai dengan query
cover
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2009
344.041 GUW p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
L. Ratna Kartika Wulan
"Pesatnya perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, mengakibatkan perubahan sistem penilaian masyarakat yang menuntut pelayanan kesehatan yang bermutu. Salah satu parameter untuk menentukan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah kelengkapan pengisian formulir Informed Consent. Indikator Informed Consent yang lengkap adalah kelengkapan pengisian tanda tangan Informed Consent oleh dokter dan keluarga pasien. RSU Karawang adalah rumah sakit kelas C dan rumah sakit pendukung industri kelas B, seyogyanya petugas yang menangani tindakan bedah menyelenggarakan pelayanan dengan baik.
Untuk mendapatkan gambaran faktor-faktor yang berhubungan dengan kelengkapan penandatanganan Informed Consent untuk tindakan bedah besar di RSU Karawang telah dilakukan penelitian cross sectional dengan telaah berkas formulir Informed Consent dari tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 secara retrospektif untuk memperoleh gambaran kelengkapan Informed Consent serta wawancara dengan dokter spesialis.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa didapatkan pengisian Informed Consent yang tidak lengkap sebesar 76,8% untuk jenis tindakan bedah besar di RSU Karawang. Hal ini disebabkan oleh karena tidak lengkapnya pengisian tanda tangan dokter (69%) dan pengisian tanda tangan keluarga pasien (23,2%). Karakteristik dokter yang berhubungan dengan kelengkapan Informed Consent adalah pendelegasian wewenang dengan beban kerja jumlah pasien yang ditangani operasi tiap bulan.
Perlu adanya peraturan tentang tata tertib Informed Consent di RSU Karawang yang dapat membantu penyelenggaraan kelengkapan Informed Consent. Penandatanganan Wormed Consent tidak boleh dilakukan pendelegasian oleh dokter ke perawat, Wormed Consent harus ditandatangani dokter dan keluarga pasien adalah bukti pertanggungjawaban hukum jika nantinya ada gugatan dari keluarga pasien.

Factors Correlated with Signature Completed of Informed Consent Form in Major Surgery, Karawang Hospital, January 1- December 31, 1997. Rapid advances in the medical science and technology and improvement in social economic conditions and education increase public awareness for high quality health care. Good health care quality in hospital is reflected by signature completed of Informed Consent form, Signature in Informed Consent form must be completed from physician and patient family. Karawang Hospital is a class C and hospital of industry support in class B, it should maintain in high completed Informed Consent.
To obtain overview correlating factors of signature completed of Wormed Consent to major surgery in Karawang hospital. A cross sectional retrospective study of the Informed Consent performed from January 1 through December 31, 1997. This effort is directed towards determining the correlation between signature completed of Informed Consent form and the characteristics of health personnel involved (physician).
It is concluded from study that about 76,8% Informed Consent form the signature not completed, majority of which (69%) is caused by physician and 23,2% by patient family. Characteristics of physician, correlated with completed of Informed Consent form is delegating with workload physician in surgery every month.
It is recommanded that there should be a rule of Informed Consent in Karawang Hospital can help Informed Consent completed. The signature of Informed Consent form don't delegated from physician to nurse. Informed Consent should be completed by physician and patient family , because Informed Consent is an evidence of legal accountability is tomorrow has plaintiff from patient family.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
344.041 HIM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ade Suryani
"Informed consent pada pasien paliatif, adalah sangat berperan sekali didalam pengambilan keputusan setiap dilakukan tindakan medik. Bermasalahan persetujuan tindakan medik yang timbul pada pasien ini tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku khususnya hukum perdata karena mengingat kondisi atau keadaan penyakit pasien yang tidak dapat disembuhkan bila dihubungkan dengan tindakan medik yang dilakukan tidak sesuai dengan penyembuhan penyakit yang diharapkan pasien tindakan medik pada pasien paliatif hanya untuk meningkatkan quality of life dan meringankan penderitaan pasien sehingga pasien merasa nyaman dan tenang didalam menghadapi penyakitnya. Informed consent dalam Perjanjian therapeutik yang telah di sepakati dikenal dengan asas konsensualitas yaitu pasal 1320 KUHPer merupakan syarat sahnya suatu perjanjian sehingga mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak bila dilakukan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPer). Bila terjadi penyimpangan dari perjanjian yang dilakukan, maka pihak tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara yuridis dalam pasal 50 dan 53 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya bertugas menyelenggarakan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan standar profesinya serta mematuhi hak pasien antara lain hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan. Kedua hak tersebut berkaitan dengan informed consent dalam transaksi therapeutik. Pasien memiliki hak untuk mengetahui semua keadaan penyakitnya, pengobatan, tetapi tidak semua kebenaran dari informasi harus disampaikan apabila hal tersebut dapat merugikan pasien yang bersangkutan. informed consent dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang timbal balik, baik untuk pasien sendiri yang meminta dan menerima pelayanan kesehatan serta dokter yang melakukan tindakan medik pada pasien. Informed consent bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum yang berhubungan dengan hak-hak seseorang dan tanggungjawab individu atas pelayanan kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20455
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajri
"Transaksi terapeuti k (pengobatan) merupakan salah satu bentuk penting dalam hubungan pelayanan medis yang terjadi antara pasien dengan dokter. Pelayanan terapeutik pada dasarnya dilandasi dengan sua sana saling percaya (konfidensial) antara sipasien dengan dokter, namun seiring be rkernba ngnya i lmu pengetahuan dan penyebaran arus informasi yang ada dalam masyarakat awam mengenai ilmu kedokteran maka pasien tidak lagi berperan sebagai pihak yang pasif arau dikontrol dokter dalam suatu pelayanan pengobatan. Berubahnya pola hubungan antara dokter dengan pasien tersebut menjadi suatu penyebab lahirnya suatu bentuk persetujuan medis yang dinamakan dengan informed consent. Sekarang, di dalam dunia kedokteran era modern, pelaksanaan Informed consent dalam pelayanan terapeutik menjadi suatu hal penting yang menimbulkan akibat hukum yang fundamental dalam aspek hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter. Pihak pasien memiliki kepentingan dimana transaksi terapeutik yang ia lakukan menjadi suatu pelayanan yang semestinya ia dapatkan baik dalam hal pelaksanaan maupun dari segi hasil dari pengobatan yang di jalankan, sedangkan pihak dokter memiliki kepentingan agar pelayanan medis yang ia lakukan bebas dari ancaman tuntutan hukum dari pihak pasien apabila terjadi masalah kegagalan pengobatan yang dilakukan terhadap pasien . Mengingat dewasa ini masih banyak terjadi tuntutan hukum terhadap dokter yang berupa dugaan malpraktik membuktikan bahwa masih kurang kuatnya pengaruh informed consent dalam pelaksanaan pelayanan terapeutik, sehingga diperlukan suatu bentuk formulir prosedur yang baku dan representatif yang mendukung keberadaan informed consent dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Elvandari
Depok: Rajawali Pers, 2021
344.041 SIS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Desriza Ratman
"Legal aspects of informed consent in medical treatment in Indonesia."
Bandung: Keni Media, 2018
344.041 DES a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Danny Wiradharma
Jakarta: Binarupa Aksara,, 1996
344.041 DAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1996
344.041 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>