Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nur Sakina
"
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Tidak terdapatnya kausa yang halal dalam suatu perjanjian mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Perjanjian ini terkait dengan kepemilikan saham oleh komite. Di mana berdasarkan UUPT, komite bukan termasuk dalam subjek hukum yang boleh menjadi pemegang saham dalam perseroan. Meskipun perjanjian tersebut dibuat di hadapan Notaris, namun selama perjanjian melanggar persyaratan objektif dalam syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Hal ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42159
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library