Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
" Hukum Indonesia, khususnya penegakan hukum, dicitrakan dengan istilah yang mengandung konotasi negatif. Penilaian ini tak lepas dari praktek dan pengembangan ilmu hukum yang berorientasi pada hukum modern yang nyata-nyata telah mengalami kegagalan dalam memberikan kepuasan (keadilan) kepada masyarakat. Kegagalan modernisme dalam membentuk tatanan sosial (dan juga hukum) disebabkan karena adanya ketimpangan pada pilar regulasi dan pilar emansipasi sebagai penyangga modernisme. Janji-janji dari kaum modernis tak dapat diwujudkan, demikian juga janji-janji dari hukum modern yang tak ... "
340 JHPJ 24:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library