Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Elon Ari Kusdantoko
"
Hal terpenting dalam memberikan keseimbangan terhadap kedudukan tersangka atau terdakwa dalam suatu proses peradilan pidana adalah diberikannya hak bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum berdasarkan Pasal 54 jo Pasal 56 KUHAP. Kedua pasal ini guna mendukung perlindungan atas hak-hak tersangka atau terdakwa lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68, bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktek terkadang sulit melaksanakannya dengan ...
"
Universitas Indonesia, 2008
S22449
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library