Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
Lacey, Nicola
Jerman: Lexix Nexix, 2003
345 LAC r (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ketaren, Linda C.
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S21962
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Satochid Kartanegara
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, [date of publication not identified]
345 SAT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Enschede, Ch. J.
Bandung: Alumni, 1982
345 ENS a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bandung: Citra Umbara, 2009
345.05 KUH
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bandung: Citra Umbara, 2012
345.05 KUH (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Danny Ariana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22589
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Jessica Jasmin
"Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang selalu menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita pihak lain. Perbuatan melawan hukum menimbulkan perikatan diantara para pihak yaitu pelaku perbuatan melawan hukum mempunyai kewajiban untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya dan bagi pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi. Masalah ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, dalam KUHPerdata tidak diatur secara sempurna. Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi namun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut. Undang-undang pun tidak menentukan besarnya ganti rugi karena perbuatan melawan hukum maka dari itu yang berwenang untuk menentukan besar ganti rugi adalah hakim. Pertanggungjawaban atas kerugian tersebut bertujuan untuk mengembalikan suatu keadaan pada kondisi awal sebelum perbuatan melawan hukum itu terjadi. Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, maka orang yang terbukti bersalah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata wajib mengganti kerugian tersebut. Persoalannya bagaimana pertanggungjawaban seseorang terhadap kerugian akibat PMH yang telah dilakukan, sejauh mana Hakim dapat menentukan besar kerugian materil dan immaterial yang telah diderita oleh korban PMH. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan, selain itu penulisan ini juga menganalisa kasus yang terkait dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang telah diderita oleh korban PMH sesuai penerapan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam kasus Hakim mempunyai wewenang menilai sejauh mana kerugian tersebut mempengaruhi keadaan pihak korban dan Hakim mempunyai kewenangan dalam menentukan ganti rugi sewajarnya yang harus dibayar oleh pelaku PMH. Mengenai pedoman bagi Hakim dalam menentukan besar ganti rugi yang adil bagi kedua belah pihak belum memiliki peraturan yang spesifik, sehingga Hakim harus dapat menetapkan berapa jumlah sepantasnya yang harus dibayar dan hal ini tidak sudah seharusnya tidak melanggar Pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22362
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Maria Astri Yunita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22551
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S22391
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library