Masih banyaknya jumlah bidang tanah yang belum terdaftar dan terpetakan di Indonesia serta lambannya proses sertifikasi tanah menjadi latar belakang dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Para aktor pelaksana dituntut untuk melaksanan PTSL secara profesional yang mengacu pada ketentuan hukum maupun teknis sehingga tidak terjadi praktik maladministrasi. Hal tersebut menjadi alasan dilakukannya penelitian yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan program PTSL serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program PTSL di Kantor Pertanahan Kota Jakarta ... "