Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Tampubolon, Heryucha Romanna
"
Ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Namun faktanya, ketentuan ini masih digunakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110/PK/PDT.SUS/2010. Dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan jenis data sekunder ini, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66131
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library