Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Aufi Qonitatus Syahida
"
Alih daya yang biasa dikenal dengan outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Alih daya merupakan salah satu sistem di ketenagakerjaan yang dibentuk untuk memperluas lapangan kerja karena masih banyaknya pengangguran di Indonesia. Namun, permasalahan muncul ketika praktik alih daya menjadi disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi pekerja/buruh alih daya dengan tidak memenuhi hak-haknya dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oknum perusahaan alih daya memanfaatkan kekosongan peraturan yang saat itu alih daya masih terbilang baru. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library