Ditemukan 90 dokumen yang sesuai dengan query
Reny R. Masu
"
Sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu jaringan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi, interkoneksi dan interdependensi. Namun, setiap subsistem hanya dapat berfroses jika digerakkan oleh komponen-komponen dalam subsistem tersebut. Salah satu komponen subsistem yang memiliki kedudukan sentral adalah pengadilan yang bert.ugas mengadakan pemeriksaan perkara pidana dan juga mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Budiman Wahidy
"
ABSTRAK
Sistem Pengembangan Karier Hakim Peradilan Umum, dimulai semenjak dari pengadaan, meliputi penyusunan formasi, pengumuman, penerimaan lamaran dan seleksi calon, sampai ke pengembangan karier, meliputi pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, dan penilaian pekerjaan.
Permasalahan yang dihadapi dalam Sistem Pengembangan Karier Hakim Peradilan Umum antara lain belum ada koordinasi yang efektif antara Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi dan keuangan dengan Mahkamah Agung sebagai pembina yudisial Hakim Peradilan Umum, belum adanya persamaan persepsi mengenai konsep jaminan kebebasan ...
"
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Fadillah Sabri
"
Dalam proses peradilan pidana ada satu lembaga Hakim Was-mat yang aktif sesudah putusan dijatuhkan, untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dalam pelaksanaan putusan itu dapat terjadi tertindasnya hak-hak terpidana atau narapidana, yaitu karena tindakan petugas dan yang timbul dalam Lembaga Pemasyarakatan yang bersifat menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Hakim Wasmat (diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970, Bab XX Pasal 277 s/d 283 ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rakha Naufal Saputra
"
Hakim merupakan profesi yang berperan penting dalam proses peradilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 1 angka 8 menerangkan bahwa “Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili”. Tugas hakim adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara. Dalam membuat putusan, hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Deni Firman Nur Hakim
"
Studi sosiologis terhadap fenomena penegakan hukum meniscayakan penelaahannya pada faktor perilaku manusia, hal yang membedakannya dengan studi-studi yuridis-normatif. Pilihan inilah yang berupaya dikembangkan dalam mengkaji topik penegakan hukum di lembaga peradilan ini, khususnya dalam perkara korupsi. Berdasarkan studi yang dilakukan, tingginya persentasi putusan hakim yang menguntungkan terdakwa kasus korupsi bila diverifikasikan pada asal-usul sosial, pendidikan profesional, dan pergaulannya, ditemukan potensi sikap hakim yang mendukungnya untuk lebih empatik terhadap kelompok orang terpandang. Selain itu, hakim juga ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12078
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kholidin
"
Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) atau sering disingkat dengan MLA merupakan sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan khususnya terhadap kejahatan lintas negara (transnasional crime). Sistem ini lahir dari kaidah-kaidah hubungan antarnegara yang telah diterapkan oleh Indonesia baik dengan perjanjian maupun tidak. Pada awal tahun 2006, Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Batik dalam Masalah Pidana, yang ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16642
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S21678
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raisa Nur Sugiri
"
Skripsi ini mencari jawaban atas pertanyaan tentang gender dalam institusi peradilan. Pemahaman hakim mengenai gender dan isu-isu gender di Pengadilan Agama, sikap dan perilaku hakim berkaitan dengan gender dalam Pengadilan Agama, serta sensitivitas gender yang dimiliki hakim dan pengaruhnya terhadap putusan yang mereka keluarkan adalah tiga masalah pokok yang memandu penelitian ini. Tiga pokok masalah di atas dijawab dengan cara mewawancarai secara mendalam tiga orang hakim, dan mengamati sejumlah proses pengadilan yang mereka pimpin. Ketiga ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47677
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jonathan Albert Nicolas
"
Kasus korupsi yang melibatkan dua orang hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh seolah meruntuhkan marwah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan. Terjadinya korupsi bahkan pada jabatan hakim agung yang berada di Mahkamah Agung, dimana seharusnya Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan tertinggi secara internal kepada hakim di bawah Mahkamah Agung itu sendiri. Hal tersebut menggambarkan degradasi moral dan etika telah sampai ke tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri. Kasus ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Al Amin Syayidin Ali Mustopa
"
Sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 secara implisit melibatkan dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan internal oleh Majelis Kehormatan dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Sistem pengawasan tersebut akhirnya berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Pasca putusan a quo, sistem pengawasan hakim konstitusi di Indonesia mengalami perubahan substansial terkait bentuk pengawasannya yang meniadakan pengawasan eksternal. Sistem pengawasan internal yang ada pun sering mengalami perubahan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library