Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"
"
Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program, 2010
343INDI004
Multimedia  Universitas Indonesia Library
cover
Abunawas
"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian investasi di DKI Jakarta dalam kaitannya dengan dikeluarkannya Kebijakan Pakto 93. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk (1) Memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Ekonomi Pakto 93. (2) Memberikan penjelasan mengenai proses perijinan investasi di DKI Jakarta serta, (3) Analisis kebijakan Deregulasi Pakto 93 Bidang investasi di DKI Jakarta terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan investasi. Minat penanaman modal PMDN dan PMA di DKI Jakarta pada tahun 1993/1994 relatif rendah yaitu sekitar Rp. 11.670 milyar untuk PMDN dari target investasi Rp. 12.300 milyar, dan USS 2.229 juta untuk PMA dari target investasi USS 4.500 juta. Sementara itu minat investasi ditingkat nasional pada tahun 1993x'1994 adalah Rp. 50.525 milyar untuk PMDN dan USS 8.027 juta untuk PMA. Rendahnya minat investasi di DKI Jakarta ini memberi tanda kemungkinan adanya hambatan kegiatan investasi.
Proses perijinan penanaman modal khususnya di DKI Jakarta sebelum dikeluarkan Pakto 93 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 17.30 Tahun 1985. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 1984 tersebut disebutkan bahwa proses perijinan penanaman modal dilakukan dengan sistim pelayanan tunggal (One Stop Service). yaitu dikoordinir oleh BKPMD yang bekerjasama dengan instansi terkait baik di Tingkat I maupun di Tingkat II. Adapun inti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 1984 tersebut meliputi 3 hal yaitu :
Ijin Pencadangan Tanah/Surat Pencadangan Tanah diberikan kepada pemohon/calon Investor yang telah memperoleh Surat Persetujuan Sementara (SPS) dari BKPM Pusat dengan melampirkan bukti pemilikan Tanah dan Keterangan Rencana Umum dari Sudin Tata Kota wilayah.
Ijin Lokasi dan Ijin Pembebasan Hak atas Pembelian Tanah diberikan kepada pemohon/penanaman modal yang telah memperoleh Surat Persetujuan Tetap (SPT) atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SP3) dengan melampirkan bukti pemilikan tanah/bukti-bukti pembebasan tanah, keterangan rencana kota, dan rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan.
Untuk Ijin Bangunan akan diberikan kepada pemohon/penanam modal setelah BKPMD terlebih dahulu mengadakan konsultasi teknis dan kelengkapan administrasi dengan Dinas Pengawas Peinbangunan Kota (DP2K) dan telah melunasi biaya retribusi yang telah ditentukan.
Sedang untuk Ijin Undang-Undang Gangguan baru akan diberikan kepada penanam modal setelah permohonan tersebut oleh Biro Ketertiban c.q. Bagian Undang-Undang Gangguan meneliti dan memeriksa keberadaannya di lapangan. Secara keseluruhan proses perijinan dan pemberian pelayanan ini dibutuhkan waktu selama 221 hari.
Setelah keluarnya Pakto 93. maka terjadi pemangkasan birokrasi, dimana beberapa perijinan penanaman modal PMA dan PMDN kewenanganya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, yaitu. meliputi (1) Ijin lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (2) Hak Guna Bangunan. Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (3) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II/Satuan Kerja Teknis atas nama Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan atau Kepala Dinas P2K (bagi DKI Jakarta) atas nama Gubernur KDKI Jakarta. (4) Ijin Undang-undang Gangguan (HO) dikeluarkan oleh Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II atas nama Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan atau Kepala Biro Ketertiban atas nama Gubernur KDKI Jakarta.
Dengan berlakunya Pakto 93 berdasarkan perhitungan dan hasil studi lapangan menunjukkan adanya keterlambatan dalam pengurusan perizinan khususnya dalam pemberian Ijin Lokasi dan Pembebasan Hak Atas Pembelian Tanah serta Pemberian Hak Atas Tanah sebagai akibat dan hambatan internal (instansi pemberi pelayanan) maupun sebagai akibat hambatan eksternal (pengurusan untuk penyelesaian pemrosesan perijinan). Rata-rata lama proses perijinan investasi baik PMA/PMDN adalah 515 Mari, sedangkan khusus untuk PMA lama keterlambatan proses perijinan adalah 599 hari, serta untuk PMDN 423 hari.
Realisasi investasi nasional baik PMA maupun PMDN, realisasinva masih rendah. Untuk PMA realisasi investasi dari tahun 1993 - 1994 sebesar 40,7 persen dan terus menurun dimana pada tahun 1996 - 1997 hanya sebesar 27,3 persen. Sedangkan untuk PMDN pada tahun 1997 sebesar 58,6 persen. dimana pada tahun 1995/1996 sebesar 60,4 persen dan pada tahun 1996/1997 mengalami penurunan sehingga menjadi 54,5 persen. Untuk menarik minat investasi. tindak lanjut dari berbagai kebijaksanaan untuk mengurangi hambatan investasi sebaiknva dilakukan usaha untuk mempercepat lamanya waktu pemrosesan perijinan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mangindaan, Belinda
"Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dalam perkembangannya, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah banyak diminati oleh para pemodal terutama nasabah bank karena proses pembentukkannya lebih mudah. Dalam kegiatan penjualan produk Reksa Dana saat ini lembaga perbankan mulai berperan aktif sebagai agen penjual dalam bentuk kerja sama antara lembaga perbankan dengan Manajer Investasi sebagai penerbit Reksa Dana. Sehingga permasalahan yang diajukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang telah membeli Unit Penyertaan melalui bank sebagai agen penjual dan bagaimana tanggung jawab bank sebagai lembaga terpercaya terhadap nasabahnya yang telah membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual?
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan termasuk dalam bentuk penelitian yang evaluatif. Tidak berbeda dengan pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan tanpa melalui bank sebagai agen penjual, perlindungan hukum terhadap nasabah bank pemegang Reksa Dana yang membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui bank sebagai agen penjual hanya terlihat dari kewajiban Manajer Investasi yang memberikan kesempatan dengan jangka waktu tertentu kepada pemodal untuk menjual kembali Unit Penyertaannya. Tanggung jawab bank sebagai agen penjual Reksa Dana hanya sebatas kewajiban memberikan transparansi informasi produk secara utuh mengenai karakteristik, risiko serta biaya-biaya yang melekat pada produk yang ditawarkan. Karena Bank Indonesia melalui peraturannya telah mengizinkan perbankan untuk memasarkan produk yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank, maka saran yang dapat penulis berikan untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada para nasabah bank adalah agar Bank Indonesia segera membuat ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur perbankan dalam kegiatannya sebagai agen penjual Reksa Dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16393
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Asri Maya
"Reksadana seperti mata uang dengan dua muka: how to gathering money and how to managing money. Para pemodal harus mengetahui bahwa manajer investasi memperoleh imbalan setiap bulan, tak soal apakah nilai kekayaan bersih setiap unit penyertaan naik atau turun. Sedangkan Manajer investasi adalah lembaga yang mengelola portofolio investasi, baik reksa dana maupuri portofolio lainnya. Manajer investasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu manajer investasi sebagai lembaga yang mempunyai izin sebagai pengelola reksa dana dan manajer investasi sebagai pengelola reksa dana dan bekerja pada lembaga pengelola portofolio. Seorang yang piawai dalam mengelola portofolio dikarenakan pengalaman dan informasi yang sangat cepat serta jaringan kerja sangat luas.
Dalam melasanakan pekerjaannya, Manajer Investasi diawasi oleh Bapepam. Bapepam merupakan badan yang mewakili pemerintah yang bertugas untuk mengawasi semua aktifitas pasar modal yang salah satunya reksa dana. Pengawasan tersebut semata-mata karena pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi harta masyarakat, supaya dana investor dikelola ulah Manajer Investasi secara layak dan Manajer investasi bekerja sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Bapepam melakukan pengawasan terhadap kinerja Manajer investasi melalui instrumen undang-undang untuk memberikan batasan-batasan wewenang dan tanggung jawabnya, larangan-larangan, dan teknis pada aktifitas pengelolaan dana yang dihimpun dari para investornya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17979
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Silviana
"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal. Bagaimana penegakan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal serta bagaimana tanggung jawab Direksi Perusahaan jika terjadi pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam suatu perusahaan merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan. Sebagai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran setiap informasi yang dikeluarkan perusahaan terhadap pihak ketiga. Dalam pelanggaran prinsip keLerbukaan di Pasar Modal terdapat dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar, yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana. PenjaLuhan sanksi administratif ditujukan untuk perbuatan melanggarnya sedangkan penjatuhan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan tujuan memberikan hukuman kepada si pelaku. Dengan adanya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang pasar Modal, diharapkan dapat memajukan manajmen suatu perusahaan yang bertanggung jawab sehingga dapat terlaksananya Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19826
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ministry of Communication and Information Technology, 2008
R 346.092 LAW
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Satria Afif Muhammad
"ABSTRACT
Saat ini telah lahir sistem alternatif penyelesaian sengketa investasi yaitu Investment Court System yang unggul dalam beberapa aspek seperti kepastian hukum, konsistensi, transparansi dan lain sebagainya. Skripsi ini mengambil tiga rumusan masalah yaitu untuk mengetahui apa itu Investment Court System, apa keunggulan dan kelemahan dari gagasan Investment Court System, dan untuk mengkaji penerapan gagasan Investment Court System ini pada hukum Indonesia.Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma lain yang berlaku dan mengikat di masyarakat. Perolehan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan yakni melalui pengumpulan data sekunder. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Investment Court System memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sistem arbitrase dan mampu melengkapi mekanisme arbitrase. Kesiapan hukum Indonesia dalam penerapan gagasanini dapat dikatakan belum siap karena belum memiliki infrastruktur hukum untuk menerapkannya secara paripurna. Diperlukan penyesuaian UU Penanaman Modal, khususnya dalam ketentuan penyelesaian sengketa penanaman modal. Saran Penulis untuk Pemerintah Indonesia adalah perlu kembali mengkaji mengenai sistem penyelesaian sengketa investasi asing yang selama ini diterapkan dalam UU Penanaman Modal dan mempertimbangkan alternatif baru, yaitu Investment Court System. Saran Penulis bagi kalangan akademisi Indonesia adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai gagasan Investment Court System ini dan bagaimana penerapannya.

ABSTRACT
An alternative system of investment dispute resolution has been born, namely Investment Court System that excels in several aspects such as legal-certainty, consistency, transparency and so on. This thesis takes three problems, namely to find out what Investment Court System is, what are the advantages and disadvantages of the Investment Court System, and the application of Investment Court System to Indonesian law. This thesis research method is juridical-normative refers to legal norms and other norms that bind in the community. Data acquisition is done through library research which is through secondary data collection. The thesis conclusion is that the Investment Court System has several advantages and able to complete the arbitration mechanism. It can be said that Indonesia is not ready to implement the idea because it does not yet have a legal infrastructure for it. Adjustments of law are needed, especially in terms of investment dispute resolution provisions. The authors suggestion for the Indonesian Government is to review the system of investment disputes that have been implemented in the Investment Law and consider an alternative, Investment Court System. The authors suggestion for Indonesian academics is to study more about this Investment Court System idea and how it is implemented."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djakarta: Pos Tiga , 1971
346.598 DOM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S23093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>