Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Rudy Suhartono
"Dalam rangka menggali penerimaan pajak, Pemerintah mengeluarkan peraturan perpajakan yang mengenakan Pajak Penghasilan final atas penghasilan tertentu, antara lain : bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Namun kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip keadilan dan netralitas pemungutan pajak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah kebijakan pengenaan Pajak sudah memenuhi prinsip keadilan dan netralitas pemungutan pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui studi kepustakaan yang membandingkan antara pendapat beberapa pakar mengenai prinsip-prinsip pemungutan pajak yang baik dengan ketentuan Pajak Penghasilan final Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penilaian analisis tersebut mempergunakan Model System yang menilai suatu kebijakan dengan membandingkan input, process dan output kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dari hasil penelitian analitis diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan Pajak Penghasilan final kurang mencerminkan prinsip keadilan, baik keadilan vertikal maupun horizontal, karena jumlah pajak yang dibayar oleh wajib tidak mencerminkan dengan kemampuan membayar wajib pajak tersebut. Ditinjau dari prinsip netralitas pajak, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip netralitas karena adanya perlakuan pemajakan yang tidak sama antara satu jenis penghasilan dengan jenis penghasilan lainnya meskipun jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh sama.
Penerapan kembali ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan sifat pembayaran tidak final lebih mencerminkan keadilan baik vertikal maupun horizontal karena jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan kemampuan wajib pajak (penghasilan netto) dan juga diterapkannya tarif progresif. Disamping itu, perlu ditinjau kembali kewenangan pemerintah yang luas yang mengenakan pajak tersendiri diluar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7597
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Augus Hendra
"Sesuai dengan konstitusi, regim yang berkuasa bersama-sama dengan legislatif diberi kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakat guna membiayai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, spritual dan material. Namun dalam pelaksanaannya pemungutan pajak sangat sarat dengan muatan kepentingan politik penguasa/partai politik yang berkuasa saat itu. Karena adanya kepentingan tersebut, terjadi benturan antara politik kekuasaan dengan hukum, dimana hukum sering menjadi pihak yang lemah, termasuk diantaranya Hukum Pajak. Dan dalam hal politik kekuasaan regim yang berkuasa bersifat otoriter, maka produk hukum yang dihasilkannya bersifat konservatif.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Pertama; mengkaji kenapa pada saat politik regim Orde Baru yang otoriter, namun di awal-awal Reformasi Perpajakan 1983 mampu menghasilkan hukum pajak yang bersifat responsive melalui Self Assessment System, meskipun pada akhirnya regim ini menghasilkan Hukum Pajak yang konservatif melalui System Pemungutan Pajak Final pada Tahun 1994. Permasalahan Kedua adalah apakah politik hukum pemerintah tersebut telah berkesesuaian dengan asas keadilan yang merupakan The Ultimate Goal dalam pemungutan pajak, dan permasalahan Ketiga adalah, menganalisa implikasi politik Hukum Pajak Pemerintah terhadap hak-hak masyarakat pembayar pajak.
Metodologi Penelitian yang digunakan adalah penelitian histories normative dengan titikberat kajian pada peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan sejak tahun 1983-2000. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pendekatan analisa yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatip.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regim berkuasa telah menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya. Regim Orde Baru yang otoriter telah menggunakan Hukum Pajak untuk mempertahankan kekuasaannya, meskipun untuk itu, diawal-awal reformasi perpajakan menghasilkan produk hukum pajak yang sangat responsive, namun kemudian secara perlahan beralih ke produk hukum yang konservatif. Regim Reformasi yang didukung Poros Tengah di lembaga Legislative juga menggunakan hukum pajak untuk mencapai tujuan politiknya dengan mengorbankan asas keadilan dalam pemungutan pajak penghasilan melalui pemberian pengurangan pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat.
Tujuan politik yang hendak dicapai dalam pemungutan pajak dalam rangka penerimaan negara ditujukan untuk memperlancar produksi dan perdagangan, mengarahkan aktivitas masyarakat menuju kebahagiaan serta untuk kepentingan umum. Tujuan politik yang hendak dicapai ini juga seharusnya selaras dengan perkembangan ekonomi karena pada hakekatnya pajak adalah salah satu instrumen kebijakan ekonomi. Pemungutan pajak yang berkeadilan dengan penggunaan konsep penghasilan luas (world wide income) dan menyeluruh serta penggunaan tarip progressive merupakan upaya untuk mencapai tujuan politik tersebut. Kembali ke metode Self Assessment System secara mumi dan konsisten merupakan keharusan. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam pemungutan pajak hendaklah digunakan untuk kepentingan rakyal guna memberikan keberkahan, kesejahteraan, dan keadilan. Dan hukum seharusnyalah menjadi panglima dan pengawal dalam mencapai tujuan politik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Nugroho
"Sejalan dengan sekror perpajakan menjadi salah satu sumber yang potensial bagi pembiayaan pembangunan, pemerintah berusaba untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui berbagai kebijakan dan salah satunya adalab memperbabarui Undang-undang Perpajakan yang telah ada.
Pemerintab Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan harapan dapat menjaring dan pajak yang terhutang nantinya. Langkah tersebut Jazim disebut perencanaan pajak.
Berdasarkan hal di atas parmasalahan yang dapat dilakukan adalah bagaimana menerapkan ketentuan atau perlakuan tersebut sehingga mendatangkan keuntungan (tax saving) bagi Wajib Pajak. Sebaliknya juga, apakah peraturan tersebut akan efektif diterapkan tentu akan memerlukan bukti empms.
Teknik penerapan perencanaan pererubahan pajak temadap ketentuan tersebut disajikan dalam bentuk simulasi dan parhitungan matematis. Sedangkan bukti empiris tentang efuktifitasnya didapat dari perhitungan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang eceran pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T5000
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoseph Agus Bagus Budi Nurani
"Konsep penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berbeda dengan konsep penghasilan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) karena tujuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan UU PPh adalah untuk keperluan penerimaan negara dan mengatur kehidupan sosial ekonomi termasuk redistribusi penghasilan, sedangkan tujuan penghitungan penghasilan benlasarkan SAK adalah memberi informasi kepada manajemen dan perbedaan antara UU PPh dan SAK. Selanjutnya dikaji pula apakah ketentuan UU PPh yang berbeda dengan SAK tersebut seyogyanya dipertahankan, dipertahankan dengan aturan tambahan secukupnya ataukah diusulkan untuk direformasi.
Setelah dilakukan analisis dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara
penghitungan panghasilan berdasarkan SAK dan PKP berdasarkan UU Pajak tidak dapat dihindarkan karena adanya perbedaan tujuan penyusunan laporan keuangan komersial dengan tujuan penyusunan laporan keuangan fiskal. Perbedaan pedakuan ata.s Bantuan atau Sumbangan, Hibah, Dividen, Penghasilan Dana Pensiun, Bunga Obligasi Reksa Dana, Penghasilan Modal Ventura, Piutang Tak Tertagih, Penyusutan/Amortisasi, Penelitian dan Pengembangan, Pembentukan dan Pemupukan Cadangan, Natura dan Kenikmatan, Entertinmen dan Jamuan Makan, Sanksi Administrasi!Pidana adalah oleh karena UU PPh memiliki pertimbangan dan pendirian yang berbeda dengan SAK.
Perbedaan perlakuan UU PPh dengan perlakuan SAK atas Bantuan atau Sumbangan, Hibah, Penghasilan Dana Pensiun, Bunga Obligasi, Piutang Yang tidak dapat ditagih, penyusutan/amortisasi, penelitian dan pengembangan, pembentukan dan penupukan cadangan, natura dan kenikmatan, entertainmen/jamuan, sanksi administrasi pada prinsipnya sebaiknya dipertahakan tetapi diberi aturan tambahan secukupnya, sehingga tercipta kepastian hokum. Sedangkan atas deviden, penghasilan modal ventura diusulkan untuk direformasi
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4996
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Darmawan
"Asuransi Jasindo dalam memasarkan produknya menggunakan jasa agen. Agen memegang peranan yang sangat penting bagi usaha asuransi, tanpa agen dapat dikatakan perusahaan asuransi tidak dapat beropemsi secara maksimal. Atas penjualan yang berhasil dilakukan oleh agen, maka pihak asuransi memberikan imbalan berupa komisi yang prosentasenya telah ditentukan. Atas komisi ini maka pihak asuransi selaku pemberi penghasilan melakukan pemotongan atas penghasilan tersebut dengan tarif yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebelum diberlakukannya tarif progresif pemotongan pajak atas komisi ini dilakukan dengan tarif final. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas komisi yang diterima agen asuransi sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif progresif. Penghasilan yang menyatakan semua tambahan kemampuan ekonomis dari manapun sumbemya dan apapun jenis penghasilan itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak disebut the accretion concept.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan melakukan dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, apabila penghasilan agen tidak besar, maka pajak final akan memberikan pemasukan kepada negara yang Iebih besar, sebaliknya jika penghasilan agen cukup besar, maka pajak progresif yang memberikan pemasukan kepada negara yang lebih besar. Kesimpulannya pengenaan pajak final terhadap komisi yang diterima oleh agen asuransi adalah sangat tepat, karena selain administrasinya sederhana, pemungutan pajak final tidak menimbulkan hutang pajak diakhir tahun. Sedangkanjika digunakan pajak progresif maka akan menimbulkan hutang pajak diakhir tahun yang akan sangat memberatkan agen, mengingat penghasilan agen yang tidak teratur. Untuk itu disarankan agar perlakuan perpajakan untuk agen asuransi ini kembali menggunakan pajak final.

Asuransi Jasindo in marketing its product use agent service. Agents have an important role for the insurance industry, without agent, it can be told that insurance company cannot maximize its operation.
For a success sale conducted by agent, insurance company give reward in the form of commission which its percentage have been determined. To this commission hence insurance company as a payer do a withholding to the commission income with tariff which have been determined as according to law. Before progressive tariff withholding being implemented, the withholding to the commission is done with final tariff. The root of the matter in this research is how the treatment of income tax to the commission that insurance agent accepted before and alter progressive tariff being implemented. Income expressing all economic ability addition wherever its source and whatever the income type, are withhold income, called the accretion concept.
This research use qualitative approach. The used research method is descriptive. Collection data technique is done with partcipative observation, semi structured interview and conducting documentation.
This research results that, if agents income is not big, final tax will give the state larger inclusion, on the contrary if agents income was big enough, progressive tax will give a larger inclusion to the state.
The conclusion are, implementation of final tax to the commission accepted by insurance agent is very precise, because besides its simple administration, final tax imposition do not generate year~end tax payable. While if progressive tax being used. It will generate year-end tax payable, that is very burdening the agent, considering the agents income is not regular. Therefore It is suggested that tax treatment for the insurance agent use final tax.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kadariah
Jakarta: Bina Aksara, 1981
336.2 KAD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunadi
Jakarta: [publisher not identified], 2001
336.2 GUN t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Holmes, Kevin
Netherlands: IBFD, 2001
339.2 HOL c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>