Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adam Muhammad Yanis
"Krisis energi menjadikan pemicu untuk dimanfaatkannya energi panas bumi. Sebagai salah satu wilayah dengan potensi panas bumi yang melimpah, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah panas bumi potensial. Hanya saja, nilai keekonomian yang tinggi serta tingginya risiko dalam pemanfaatan tidak langsung panas bumi menjadikan rendahnya minat investor untuk melakukan investasi di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan jenis data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah prinsip kepastian hukum diperlukan demi kepentingan masyarakat akan energi terbarukan dengan melindungi kepentingan investor untuk mendapatkan total risiko finansial yang akan ditanggung; mengatasi besarnya modal awal untuk berinvestasi di bidang panas bumi; mengatasi risiko keteknikan yang tinggi dan aspek keselamatan sampai hak untuk mendapatkan kepastian data yang memuat aglomerasi pengukuran aliran panas yang memungkinkan untuk dilakukan karakterisasi sistem panas bumi yang optimal di Indonesia; melindungi kepentingan untuk menerima kepastian data panas bumi yang disajikan dalam proses tender yang memiliki dasar perkiraan yang jelas baik terhadap total sumber energi yang dapat dieksploitasi sampai data yang mencukupi mengenai spesifikasi teknologi.

Energy crisis is one of the main cause of the geothermal utilization. As one of the province with abundant geothermal potential, Lampung province is one of the potential geothermal areas. However, the investors are mostly less interested because of the high economic cost and the high risk of geothermal utilization in Lampung Province. This research uses normative juridical research method with secondary data (library research). The result of this research are regarding the importance of legal certainty, for the renewabale energy needs for the community and the interest of the investors to calculate the financial risk; overcame the large initial capital to invest in geothermal; to overcome the high engineering risks and safety aspects; to obtain data certainty that contains agglomeration of heat flow measurements of the optimal characterization in Indonesia’s geothermal system; to receive the geothermal data certainty in tender process which has a clear basis to estimate both the total energy reserouces that can be exploited, and data regarding technology specification.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Utama Handoko
"Proses peralihan kewenangan izin pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung
berdasarkan regulasi Panas Bumi di Indonesia dimulai pada saat diterbitkannya Undang- Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, didalam undang undang tersebut kewenangan perizinan pengusahaan paans bumi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kewenangan perizinan pemanfaatakan paans bumi secara langsung diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan lokasi wilayahnya sedangkan untuk pemanfaatan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung kewenangannya dialihkan yang semula dari Pemerintah daerah menjadi ke Pemerintah Pusat. Proses pengalihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atas dasar bahwa Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi tidak berjalan dengan efektif, karena beberapa daerah tidak nampak adanya keseriusan dalam mewujudkan pembangunan energy panas bumi yang merupaka energy yang ramah lingkungan dapat di perbaharui dan untuk kedepannya dapat dijadikan alternative sebagai pengganti energy fosil.

The process of transferring the authority of the geothermal utilization permit indirectly
based on the Geothermal regulation in Indonesia began at the time the issuance of Law
Number 21 of 2014 concerning geothermal energy, in this law the authority to permit the
use of geothermal energy is divided into 2 (two), namely the authority to permit the use
of cash. The land is directly transferred to the regional government in accordance with
the location of the area, while for the utilization of geothermal exploitation, the authority
is transferred indirectly from the regional government to the central government. The
process of transferring licensing authority from the regional government to the central
government is based on the fact that Law Number 27 of 2003 concerning geothermal does
not run effectively, because some regions do not appear serious in realizing the
development of geothermal energy which is environmentally friendly energy that can be
renewed and in the future, it can be used as an alternative as a substitute for fossil energy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library