Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Buchari Iman Santoso
"Kehadiran UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah tidak serta merta membuahkan hasil sesuai dengan tuntutan stakeholders di daerah. Kenaikan pendapatan daerah dari Dana Perimbangan setelah diterapkannya UU No.25/1999 hanya cukup untuk membayar gaji pegawai limpahan Kanwil-Kanwil yang telah diintegrasikan menjadi perangkat dinas-dinas daerah. Sehubungan dengan itu, pokok masalahnya adalah langkah kebijakan apa yang harus ditempuh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta agar lebih mampu meningkatkan pendapatan daerah guna memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah kebijakan dimaksud utamanya adalah eksplorasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pendekatan yang ditempuh bersifat multi dimensional. Salah satu pendekatan tersebut adalah pendekatan melalui penelitian.
Temuan hasil penelitian, yaitu: Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD sekitar 50 persen lebih; Sumber pendapatan dari PAD yang potensial adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, sementara sumber pendapatan dari laba BUMD kontribusinya relatif kecil; sumber pendapatan dari Dana Perimbangan kenaikannya cukup besar, tetapi proporsinya lebih kecil dibandingkan dengan PAD, kontribusinya terhadap APBD kurang dari 50 persen. Sumber pendapatan dari Dana Perimbangan yang potensial adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Sumber pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA) relatif kecil.
Berdasarkan temuan hasil penelitian seperti diuraikan diatas rekomendasi langkah kebijakan yang perlu dilakukan adalah intensifikasi pengelolaan sumber PAD yang telah ada (Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan BUMD); intensifikasi pengelolaan PBB dan BPHTB, melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat untuk menjajagi memperoleh bagian dari sumber-sumber lain dengan cara bekerja sama yang bersifat saling menguntungkan."
2002
T7428
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Rachmah Fadjria P.
"Studi ini memaparkan bagaimana penerapan Kepmendagri No. 29 tahun 2002 mengenai Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD di Biro Perlengkapan, Setda Propinsi Banten. Pada Tahun Anggaran 2003 ini, Biro Perlengkapan menyelenggarakan 13 kegiatan, dengan total dana yang dianggarkan sebesar Rp 81.849.765.548,00 dengan bobot terbesar dianggarkan bagi kegiatan Pengadaan Lahan Pemerintah Propinsi Banten. Dalam rangka meninjau sejauh mana Kepmendagri No. 29/2002 tersebut diterapkan di Propinsi yang relatif masih sangat muda ini, maka tujuan dari penulisan ini adalah untuk menilai pengelolaan keuangan daerah setelah diterapkannya Kepmendagri No. 29/2002 dengan mengadopsi sistem anggaran berdasarkan kinerja (performance budgeting).
Tinjauan terhadap penganggaran pada salah satu kegiatan di Biro Perlengkapan Setda Propinsi Banten yakni kegiatan Pengadaan Lahan Pemerintah Propinsi Banten, berdasarkan Standar Biaya dilakukan dengan menganalisa setiap rincian obyek kegiatan (per Kode Rekening) dalam satu kegiatan, apakah harga satuan (unit cost) dari rincian obyek kegiatan tersebut sesuai dengan Standarisasi Harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Banten. Tinjauan juga dilakukan terhadap anggaran secara garis besar, apakah masih mengadopsi sistem anggaran lama yakni Line-Item Budgeting atau sudah sepenuhnya menggunakan sistem Performance Budgeting (anggaran berdasarkan kinerja) seperti yang diamanatkan di dalam Kepmendagri No. 29/2002.
Pada kegiatan Pengadaan Lahan Pemerintah Propinsi Banten di Biro Perlengkapan, terlihat bahwa pelaksanaan sistem anggaran berdasarkan kinerja belum sepenuhnya diterapkan, melainkan masih tercampur aduk dengan sistem anggaran yang diterapkan sebelum dikeluarkannya Kepmendagri No. 29/2002, yakni Line-Item Budgeting. Demikian pula halnya dengan harga satuan (unit cost) yang digunakan dalam memperhitungkan total biaya yang dibutuhkan, tidak sesuai dengan standar biaya yang dijadikan acuan (Standarisasi Harga yang dikeluarkan oleh Propinsi Banten sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 4 Tahun 2003). Sebagian besar harga satuan pada Belanja Operasi dan Pemeliharaan mengalami mark-up sehingga ± 23%, sedangkan untuk Belanja Modal, harga satuan lahan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) seringkali mengalami perubahan pada pelaksanaannya. Selain itu, masih terdapat juga pemanfaatan dana yang tidak sesuai dengan yang dialokasikan dalam anggaran.
Jika Kepmendagri No. 29/2002 disosialisasikan dengan baik sebelum diterapkan di daerah, semua instansi pemerintah daerah berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta mental, moral dan peran dari sumberdaya manusia di daerah telah dipersiapkan dengan matang, maka penerapan Kepmendagri No. 29/2002 tentunya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryudhi Saputra
"Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) lahir dari konvensi Washington 1985, is merupakan bagian dari Group Bank Dunia. International Finance Corporation (IFC) dan MIGA berperan untuk sektor swasta sedangkan Bank Dunia (IBRD dan IDA) bekerja dengan pemerintah, IFC and MEGA hanya bekerja dengan dengan dunia usaha, memberikan mereka pinjaman, ekuitas, Iayanan investasi, bantuan teknis, dan asuransi. Permintaan akan pelayanan IFC dan MiGA meningkat tajam seiring dengan penanaman modal asing langsung yang terus bertumbuh di negara berkembang. Walaupun IFC dan MIGA adalah lembaga publik, para kliennya terdiri dari sektor swasta yang bersaing, cepat berkembang dan tidak transparan. Akibatnya, dampak IFC dan MIGA di bidang pembangunan - baik positif maupun negatif - seringkali sulit diukur atau dipengaruhi oieh publik.
Di Indonesia, MIGA disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tabun 1986 tentang Pengesahan Convention Multilateral Investment Guarantee Agency, MIGA bersama-sama dengan World Bank Group berperan sebagai penjamin terhadap risiko non-komersial (noncomercial risk) dalam beberapa proyek infrastruktur. MIGA dapat menjadi pihak yang berwibawa, dimana pihak yang meminta perlindungan MIGA diatas pada akhimya mendapatkan haknya.
Efektifitas pelaksanaan MIGA di Indonesia dari segi pembiayaan proyek infrastruktur memang membantu Indonesia terutama dalam pendanaan dan bantuan teknis dan promosi untuk nama baik keamanan iklim investasi di Indonesia di mata dunia luar. Bantuan MIGA berupa rekomendasi-rekomendasi baik(berbentuk: technical assistance dalam bentuk lembaga perantara kebijakan investasi (intermediaries), dalam kerangka memajukan Penguatan Institusional dan pembangunan kapasitas (Institutional strengthening and capacity building), Penyebaran Informasi (Information Dissemination): melalui Iayanan infomasi online, dan Fasilitasfasilitas dalam investasi. MICA karena berafiliasi dengan Pemerintah setempat (host country) sehingga asuransi yang diberikan MICA cukup untuk membuat Asing merasa investasinya aman."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asmini
"Pembangunan nasional yang terus dilaksanakan dewasa ini dimaksudkan untuk mencapai lujuan nasiona! seperti diamanaikan dalam alcnea ke-empat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : Pembangunan merupakan bagian dari penyelenggaraan negara dalam sega!a aspek kehidupan bangsa, dan hal ini bertujuan untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan selunih tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan keteniban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Agar pembangunan yang dilaksanakan itu terarah dalam mencapai sasarannya sesuai dengan yang diinginkan, maka lemhaga terlinggi iiL'^ara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyal (MPR) menetapkan Garis-garis Besar Haluan Ncgara (GBHN) scbagai pernyataan kehendak rakyainya dalam suatu pola umum Pembangunan Nasional yang menyeluruh. lerpadu yang berlangsung secara terus-menerus.
GBHN 1999 - 2004 sebagai kerangka acuan Pembangunan Nasiona! sepeni yang termuat dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, juga memhenkan arahan yang cukup jelas bahwa : "Pembangunan nasional dilaksanakan mengacu jtada kepnbadian bangsa dan nilai luluii yang universal unluk inewujudkan keliidupan banusa yang bcidaulal, mandiri. berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekualan moral dan elika". (MPT : 1999).
Dalam perjalanan perjuangan bangsa, konsep Pernbangunan Nasional tersebut sangal disayangkan hampir tidak terimplementasikan. Betapa lidak, pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama im ternyata hanya mengulamakan perturnbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kebidupan sosial, polilik, ekonomi yang demokraiis, dan keadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang praktis berlanjut pada krisis moral yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasionai yang' berkepanjangan, bisa memungkinkan membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Karena itu reformasi di segala. bidang dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuan yang dimiliki dan melakukan langkab-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pernbangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan.
Salah satu perubahan yang sangat rnenonjol dalam UU Nornor 5 Tahun 1974 adalah ditinggalkannya prinsip otonomi yang seluas-luasnya yang diganli dengan prinsip yang telah dmariskan MPR No.4/M.PR/1974 tenlang GBHN, yakin prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Punsip Otonomi yang seluas-luasnva bnaru mcmperluas oionomi dan suatu daunt h yang mcmpakan tujuan dan menjadi kewajiban pemermtah untuk selalu munambah ulausan vang harus diserahkan kepada daerali otonom. Kouskuensi lain adalah sejauh nmngkin harus dibenkan oionomi kepada setiap bagian dari wilayali negara Padahal prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab tcrnyaia tidak sentralisasi, otonomi bams selalu dipuvluas. ballkan dapal dipersempit atau cliliapuskan sania sekali.
Perimbangan Keuatigan Pusat dan Daerah yang berdasarkan UU No.5 tahun 1974 meniinbulkan ketidakadilan antara Pusat dan Daerah, di mana Propinsi Papua memperoleh RP. 25 Trilyun sesudah diterapkannya UU No 25 tahun 1009 ada dalan; rr.isa awal rcformasi Secara benahap Propinsi Papua memperoleh penmgkatan pembagian keuangan daerali sebanyak Rp 4 19.970,0 Trilyun.
Pada era reformasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reformasi total dalam segala bidang keliidupan berbangsa dan bernegara di antaranya, adalah pada perubahan arah Pembangunan National atau yang dikenal dengan istilah Trilogi Pembangunan. Salah satu tuntulannya adalah supaya lebih diprioritaskan lagi pada pemeraiaan pembangunan dan hasil-hasilnya ke setiap tlaerah di Negara Kesatuan Repubhk Indonesia secara adil dan proporsional Tuntutan terhadap paradigma batu pembangunan yang berorientasi pada pemerataan dan keadilan social tersebut telah terakomodasi dalam Sidang Majelis."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T290
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria Noor Azizah
"ABSTRAK
Penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola BUMN hingga saat ini merupakan masalah yang penting seiring dengan semakin meningkatnya semangat untuk memajukan kinerja BUMN menjadi salah satu penggerak ekonomi negara yang dapat disejajarkan dengan badan usaha-badan usaha milik negara lain. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN merupakan salah satu penyebab kinerja BUMN menjadi sangat terbatasi, sehingga tidak dapat bersaing dengan perusahaan swasta sebagaimana mestinya. Berdasarkan hal tersebut, tesis ini bertujuan untuk mengkaji konsep ganti kerugian dalam hukum keuangan negara, mengkaji apakah kerugian pada badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian negara, dan mengkaji bagaimana penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola badan usaha milik negara (BUMN).
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai keuangan negara, kerugian negara, badan usaha milik negara, pengelola BUMN, dan penyelesaian ganti kerugian termasuk penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola BUMN yang didasarkan kepada teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, melalui pengamatan, dan wawancara untuk kemudian data tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa saat ini penyelesaian ganti kerugian terhadap pengelola BUMN diatur oleh multi hukum, yaitu dalam hukum perdata, administrasi negara, dan pidana. Hal ini didasarkan pada pengertian keuangan negara yang sangat luas berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, yang kemudian dianalogikan kepada kerugian negara sehingga penyelesaian ganti kerugian diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara dan peraturan tentang BUMN itu sendiri, selain itu karena bentuknya, BUMN diatur pula berdasarkan peraturan tentang badan hukum dan perseroan terbatas sebagaimana layaknya suatu perusahaan atau badan usaha.

ABSTRACT
Settlement of damages towards state-owned enterprise administrators up to this time is an important issue in a line with increasingly anthusiasm to develop achievement capabilities of the state-owned enterprises to become one of state economic activator which could be aligned with state-owned enterprises in the other countries. A lot of regulations which are regulate about state-own enterprise is become majority causes restrictedly achievement capabilities of the state-owned enterprises, so that it unable to compete with private companies as it should be. According to mentioned above, this thesis being purposeful to learn about damages concept in the law of public finance, to learn about is the state-owned enterprise damages constitute state damages, and to learn about settlement of damages towards state-owned enterprise administrators.
Research method which used in this thesis is normative method with research character is descriptive that is to give describes about public finance, state damages, state-owned enterprise, state-owned enterprise administrators, and settlement of damages including settlement of damages towards state-owned enterprise administrators based on the theories and according to the law. This research is using primary and secondary datas. Secondary datas obtained through literatures research by using primary, secondary, and tertiary law substances through observationed and interviewed, then using qualitative descriptive to analyzing the datas.
Result of this research are settlement of damages towards state-owned enterprise this time regulated by multi-laws, that is in private law, state administration law, and criminal law. This condition is a consequence of public finance meaning which is so extensive according to the Public Finance Law, which analogized to the state damages so that settlement of damages are regulated by regulation which associated to public finance and state-owned enterprise law it selves, besides that, based on the state-owned enterprise types, state-owned enterprise also regulated by corporation law appropriately as a corporation and bussiness entity as it should be.
"
2008
T 23497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silalahi, Jetro
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Juwita Gabriella
"Penawaran Umum merupakan salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang untuk suatu perusahaan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Setiap pihak yang ingin melakukan penawaran umum harus mendapatkan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Untuk mendapatkan legalitas, maka setiap pihak yang melakukan proses penawaran umum diwajibkan untuk memenuhi ketentuan intern BAPEPAM yaitu Letter of Intent, Pernyataan Pendaftaran, Questionaire BAPEPAM, Evaluasi dan Pemeriksaan Setempat,Penalaahan Dokumen Lain, dan Dengar Pendapat Akhir. Hal-hal tersebut merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada otoritas pasar modal oleh perusahaan dalam rangka penawaran umum. Sebelum tahap penawaran saham perdana, perusahaan harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM. Setelah melewati prosedur maka kepada perusahaan diberikan pernyataan efektif menawarkan efek. Pada kenyataannya, masalah bisa terjadi setelah diberikannya pernyataan efektif. Hal ini yang menjadi masalah karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Abstract
Public Offering is one of the alternative long-term financing for a company, which performed in accordance with the provisions of the Law No. 8 of 1995 on Capital Market. Any party who wants to conduct a public offering must get the approval of BAPEPAM. To get the legality, are required to comply with internal rules of BAPEPAM Letter of Intent, the Registration Statement, BAPEPAM Question, Evaluation and Audit Local, Review Other Documents, and Hearings End. These documents must be submitted to the authority of the capital markets by a company for Initial Public Offering. Before the Initial Public Offering, the company must submit a Registration Statement to BAPEPAM. After going through the procedures, the company will get effective notice to offering securities. In fact, problems can arise after a company get an effective notice. This is a problem because it is not stipulated in any regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S244
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>