Skripsi ini membahas mengenai penerapan eksibisionisme sebagai dasar penghapus pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865 K/PID.SUS/2013. Pembahasan dilakukan dengan menganalisis teori mengenai aturan penghapus pidana dalam Pasal 44 KUHP tentang kemampuan bertanggung jawab, teori eksibisionisme berdasarkan rumpun ilmu psikologi, dan teori eksibisionisme berdasarkan rumpun ilmu hukum. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil yang didapatkan dari penelitian ialah bahwa eksibisionisme tidak dapat diterapkan sebagai dasar penghapus pidana dikarenakan ... "