Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lasino
"
Penggunaan material ramah lingkungan yang selanjutnya disebut bahan bangunan hijau merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Hijau. Secara eksplisit persyaratan tersebut dituangkan dalam Bab II Subbab C bagian 3 yaitu rantai pasok hijau khususnya ketentuan mengenai penggunaan material konstruksi. Mengingat penggunaan bahan bangunan dalam industri konstruksi terus meningkat, sehingga berkorelasi terhadap eksploitasi bahan baku, kegiatan industri dan transportasi yang berpotensi meningkatnya ...
"
Bandung: Pusat Penelitian dan Pengembangan permukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pekerjaan Umum , 2022
690 MBA 57:1 (2022)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library