Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) merupakan gugatan atau laporan yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, seperti korporasi, pejabat publik, pelaku bisnis terkemuka dengan tujuan untuk menghentikan dan menggagalkan partisipasi publik yang dilakukan individu atau organisasi non-pemerintah, salah satu sasaran dari SLAPPadalah aktivis lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang penerapan Anti-SLAPP sebagai pencegahan dari SLAPP di dalam Undang-Undang, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi pelaksanaan Anti-SLAPP di Indonesia masih belum sesuai dengan norma dari Anti-SLAPP yang ... "