Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zaeni Asyhadie
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
344.01 ZAE h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pitt, Gwyneth
London: Sweet & Maxwell, 2011
344.01 PIT e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rizkita Mandraguna Fatah
"Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengertian outsourcing atau alih daya adalah adalah suatu tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Dengan kata lain, perusahaan memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk menyelesaikan tugas tertentu yang selama ini dianggap kurang efisien. Hak pengambilan keputusan yang dimaksudkan disini adalah tanggung jawab untuk mengambil keputusan terhadap aspek-aspek penting yang terkait dengan aktifitas yang dialihkan tersebut. Jadi untuk melakukan pekerjaan dan/atau produksi, perusahaan penerima pekerjaan sepenuhnya menggunakan fasilitas dan aset yang dimiliki oleh perusahaan penerima pekerjaan, termasuk menurut kualifikasi dan keahlian khusus yang dimilikinya.
Sebagai contoh adalah produsen pesawat terbang BOEING yang mengalihkan pekerjaan pembuatan mesin pesawat nya kepada Rolls Royce, dan produsen kendaraan bermotor Mercedes Benz yang mengalihkan pekerjaan pembuatan komponen peredam kejut nya kepada BILLSTEIN, atau produsen pesawat terbang AIRBUS yang mengalihkan pekerjaan pembuatan mesin pesawatnya kepada General Electrics. Jadi dapat dipahami konstruksi outsourcing adalah hubungan bisnis murni yang tidak perlu dan tidak boleh serta tidak dapat diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun definisi, penerapan dan pengaturan outsourcing di Indonesia malah diatur dalam Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga sangat menyimpang jauh dari sifat pengalihan pekerjaan yang seharusnya dan menimbulkan celah hukum yang menganga untuk memuluskan praktek perbudakan modern (modern slavery). Konsep atau konstruksi hukum mengenai outsourcing di Indonesia adalah adanya suatu perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) dengan pekerja otsourcing, lalu adanya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) dengan perusahaan pemberi kerja/perusahaan pengguna jasa, dimana diperjanjikan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) akan mengirimkan dan menempatkan karyawan nya/ pekerja pada perusahaan pemberi kerja/pengguna jasa. Dengan demikian konsep outsourcing di Indonesia adalah konsep pengalihan pekerja/buruh dan bukanlah pengalihan pekerjaan, pekerja/buruh diposisikan sebagai komoditi yang dapat disewakan atau diperjualbelikan. Seringkali penerapan dan pelaksanaan outsourcing juga ?dipaketkan? dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga selain status pekerja menjadi tidak jelas, juga tidak terdapat kepastian mengenai kontinitas pekerjaan. Hal ini dipandang sebagai perbudakan modern (modern slavery) dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan", dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan Iayak dalam hubungan kerja". Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah Uji Materi pada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

The implementation of the Pecific Time Employment Agreement and outsourcing in Indonesia regulated under Article 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 Year 2003 on Manpower. Definition of outsourcing is an act of diverting some of the company's activities and decision rights to another party (outside provider), where the action is bound in a contract of cooperation. In other words, the company utilizes outside resources replaces the resources of the company to complete a specific task that is considered less efficient. Thus decision rights meant the responsibility to take decisions on important aspects related to the transferred activities. So to do the work and / or production, the company fully use the facilities and assets owned by the company which implementing production, including by qualifications and expertise of its. An example is aircraft manufacturer Boeing were transferred manufacturing operations of its aircraft engines to Rolls Royce, and motor vehicle manufacturer Mercedes Benz that transfer the job of making its shock absorbers to Billstein, or the aircraft manufacturer AIRBUS which divert the aircraft engine manufacturing operations to General Electrics. So it can be understood outsourcing construction is purely a business relationship that is not necessary and should not be and can not be regulated in Employment / Manpower Act. But definition, the implementation and outsourcing arrangement in indonesia instead arranged in article 64, 65, and 66 the act of no. 13 year 2003 on manpower so that highly distorted far of the nature of the transfer of work that is supposed to be and cause a gaping legal loophole to smooth over the practice of modern slavery. Concept or construction law regarding outsourcing in Indonesia is the existence of a working agreement between the worker/labor service provider company (outsourcing company) with otsourcing workers, and the agreement between the worker/labor service provider company (outsourcing company) with user company, where the worker/labor service provider company (outsourcing company) will send and puts their employees / workers at user company. Thus the concept of outsourcing in Indonesia is the concept of the transfer of workers / laborers and not a transfer of work, the worker / laborer is positioned as a commodity that can be leased or sold. Often the application and implementation of outsourcing also "bundled" with the Specific Time Employment Agreement, so in addition to the status of workers is not clear, nor is there certainty about job continuity. This is seen as modern slavery (modern slavery) and contrary to Article 27 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states " Every citizen shall have the right to work and to earn a humane livelihood.", and Article 28D (2 ) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states " Every person shall have the right to work and to receive fair and proper remuneration and treatment in employment.". Based on these things, it is referred to the Constitutional Court Judicial Review of Articles 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 of 2003 on Manpower."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T41479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
London Pitman Pub. 1992,
344.01 Eur
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
London: Pitman Pub., 1992
344.01 EUR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Hasan
"Pada hakekatnya anak adalah tulang punggung pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu anak harus mendapat kesempatan, perhatian dan kesejahteraan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan aspek kesejahteraan lainnya, agar ia dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana layaknya seorang anak.
Pada prinsipnya anak tidak boleh melakukan pekerjaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Kerja No. 12 Tahun 1948. Namun pada kenyataannya di Indonesia belum memungkinkan untuk itu. Karena latar belakang kondisi ekonomi menyebabkan anak terpaksa bekerja, dan itu pula yang mengilhami dikeluarkannya Permenaker No. 01/Men/1987 jo. Undang-Undang No. 25 Tahun 1997, agar tenaga kerja anak mendapat perlindungan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan secara deskriptif tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja anak yang bekerja di sektor formal di Kota Jambi.
Oleh karena tidak tersedianya data sekunder tenaga kerja anak yang berumur antara 10 - 14 tahun, maka penentuan sampel dilakukan secara random sampling yang ditetapkan berdasarkan temuan di lapangan dengan jumlah sampel 61 orang.
Variabel yang digunakan untuk mengukur sejauhmana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anak adalah: Hubungan kerja, waktu kerja, jenis pekerjaan dan tempat kerja, pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, tunjangan hari raya dan kesehatan dan keselamatan kerja.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara menganalisis jawaban responden berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan disajikan dalam bentuk tabel frekuensi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T2358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
F.M. Karina Citra
"Dengan semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sinetron Indonesia maka rumah produksi dalam negeri berlomba-lomba untuk dapat menghasilkan suatu produksi sinetron yang bermutu dan menarik minat masyarakat. Saat ini jenis sinetron keluarga sangat diminati oleh masyarakat, karena sifatnya lebih mendidik terutama bagi pemirsa anak-anak. Kebutuhan akan tenaga anak dalam industri sinetron yang bertemakan keluarga sangatlah tinggi. Untuk mewujudkan produk sinetron keluarga yang berkualitas maka dibutuhkan pemain sinetron yang dapat dihandalkan dari segi penampilan dan juga kualitas. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan praktek perjanjian ikatan kerja yang dilakukan oleh rumah produksi dengan pemain sinetron dibawah umur, bagaimana kekuatan mengikat perjanjian tersebut serta sampai sejauh mama perjanjian ikatan kerja tersebut memberi perlindungan hukum bagi pihak dibawah umur.
Penulisan tesis yang dipergunakan penulis menggunakan metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif, karena penelitian ini didasarkan dengan melakukan pengamatan serta wawancara langsung dengan pihak terkait dan dengan melakukan studi kepustakaan. Perjanjian ikatan kerja antara rumah produksi dengan pemain sinetron dibawah umur dalam pembuatan sinetron keluarga cemara kembali ke asal merupakan suatu bentuk perjanjian kerja khusus yaitu perjanjian untuk melakukan sementara jasa yang diatur sesuai dengan Bab VII A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian ikatan kerja yang salah satu pihaknya di bawah umur hendaknya diperhatikan ketentuan mengenai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai syarat subjektif yaitu kecakapan para pihak dalam perjanjian. Rumah Produksi disini hendaknya lebih memperhatikan hak-hak anak antara lain hak untuk bersosialisasi, bermain, belajar dan mempunyai waktu istirahat yang cukup. Anak tetap harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh seperti anak-anak pada umumnya, walaupun ia bekerja pada Rumah Produksi tersebut. Setidaknya anak lebih banyak mempunyai waktu untuk bermain daripada untuk bekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16549
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lewis, David
London: IPM, 1994
344.01 LEW e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>