Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Usamah Rievzqy Ahmad
"Perdagangan elektronik merupakan bentuk dari kegiatan bisnis yang berkembang dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia dilihat dari meningkatnya pengguna internet sebesar 8,9% pada tahun 2020. Perdagangan elektronik memiliki beragam bentuk dalam prakteknya, salah satunya adalah bentuk jasa titip online. Jasa titip online pada prinsipnya serupa dengan jual beli online reseller, yakni menjual kembali barang yang dibeli dari produsen yang kemudian dinaikkan harganya. Jasa titip online juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan transaksinya, maka dari itu selama proses transaksi hampir tidak ada pertemuan secara langsung antar kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang dikaji adalah penggunaan chat sebagai klausula baku perjanjian dan sebagai alat bukti dalam mekanisme penyelesaian sengketa secara online. Metode penelitian yang digunakan yakni metode kepustakaan yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan chat dapat dikatakan sebagai klausula baku selama memenuhi ketentuan yang ada dalam Model Law on Electronic Commerce dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait dengan aturan kontrak elektronik. Sementara terkait pembuktian dalam mekanisme penyelesaian sengketa secara online menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tetap mengikuti aturan dan ketentuan dalam hukum acara perdata nasional.

Electronic commerce is a business transaction that develop using information and communication technology. The development of e-commerce in Indonesia can be seen from the escalation of internet user’s 8.9% in 2020. E-commerce in practically has various form such as jasa titip online. Jasa titip online is similar as reseller transaction, where the seller gets their goods from the manufacturer then sells at a higher price. Jasa titip online using information and communication technology as a basis to perform their business without requiring face to face meetings between seller and buyer. Based on that explanation writer found problem in the using of electronic chat as a standard clause and as an evidence in online dispute resolution. Writer use library research as a method for doing research from many kind of literature. This research sum up that electronic chat can be used as a standard clause as long as it does not vioate the UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce and Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 regarding on electronic contract. Meanwhile verification on the evidence in online dispute resolution according to Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 follow the rules of national private law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Farazenia
"ABSTRAK
Perusahaan Pembiayaan Konsumen menggunakan perjanjian baku dalam kegiatan perusahaannya. Pada perjanjian baku perusahaan pembiayaan tersebut pada pasal yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa menentukan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui pengadilan negeri. Hal ini menghilangkan hak konsumen dalam memilih forum penyelesaian sengketa konsumen karena pada dasarnya hukum sudah mengembangkan pilihan forum penyelesaian sengketa agar kasus sengketa tidak menumpuk di pengadilan negeri. Penulis melakukan peninjauan perjanjian baku tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang dapat ditinjau melalui keadaan pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa saat ini. Kemudian setelah melakukan peninjauan tersebut, dapat dipahami bahwa pembakuan pilihan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri tidak dilarang ataupun dibatasi secara jelas dalam Peraturan Perundang-Undangan namun hal tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan bahwa Konsumen dapat menggunakan dua cara penyelesaian sengketa yaitu melalui pengadilan negeri dan di luar pengadilan negeri. Maka dari itu seharusnya para pelaku usaha dalam hal ini Perusahaan Pembiayaan Konsumen tidak membakukan pilihan penyelesaian sengketa melainkan membuat ketentuan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan sesuai kondisi kedua belah pihak.

ABSTRAK
The Consumer Finance Company nowadays has been using a standardized contract in their financing business. The standardized contract in the clause which declare that a dispute resolution can only through the court, has been eliminating the consumer rsquo s rights for choosing the dispute resolution forum that the law can offer and eliminating the chance to decentralize law cases for piling up in the court. The writer will review the standardized contract by reviewing Indonesia rsquo s consumer protection act and other review that delineate the court rsquo s and the alternative dispute resolution rsquo s circumstances. After reviewing the standardized contract, shows that the constitution has not yet forbidding or limiting explicitly for standardizing a dispute resolution options. However, standardizing a dispute resolution options is not in accordance with the consumer protection act which declare that consumer has two options in resolving a dispute and those are dispute resolution through the court or the alternative dispute resolution. Therefore, The Consumer Finance Company should not standardize a dispute resolution option, instead they rather stating a clause that leave the choice wide open for both the consumer and The Consumer Finance Company themselves to choose the best dispute resolution based on both of their condition."
2017
S68656
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library