Proses pelimpahan kewenangan dari dokter kepada perawat di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan. Undang-undang mengenai praktik keperawatan tidak mengatur dengan spesifik mengenai proses pelimpahan kewenangan ini, khususnya dalam tindakan medis. Hal ini menjadi fenomena yang memprihatinkan apabila dibandingkan dengan negara Amerika Serikat dan Jepang. Oleh karena itu penulis hendak menganalisis mengenai pengaturan kewenangan perawat dan dokter yang ada di Indonesia, Amerika Serikat, dan Jepang, serta pembagian kewenangan antara dokter dan perawat yang ada ... "