Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indah Kusuma Wardhani
"Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama tindak pidana pencucian uang karena sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyamarkan asal usul dana. Besarnya jumlah dana yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat mempengaruhi atau merusak sistem ekonomi dan politik suatu negara. Oleh karena itu, harus dilakukan upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Prinsip Mengenal Nasabah dapat digunakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank?; Bagaimanakah upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum, khususnya Bank Mandiri dan Bank Bukopin?; Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua bank tersebut dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah? Dengan diterapkannya Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengenal dan memahami sebaik mungkin setiap calon nasabah dan nasabah, termasuk kegiatan yang mereka lakukan yang berkaitan dengan rekening yang dimilikinya.
Dengan demikian, apabila nasabah tersebut melakukan transaksi keuangan mencurigakan, bank dapat langsung melaporkankannya kepada PPATK dan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Sebagai bank umum, Bank Mandiri dan Bank Bukopin telah melakukan berbagai upaya secara serius dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Salah satunya adalah dengan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang memuat beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengorganisasian, penerimaan dan identifikasi, pemantauan dan pelaporan, dan manajemen risiko yang didalamnya tercakup pelatihan karyawan.
Jika dilihat dari segi pelaksanaannya, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di kedua bank tersebut belum efektif karena masih menemui berbagai kendala yang berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK. Oleh karena itu upaya penyempurnaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah perlu terus-menerus ditingkatkan agar tercapai penerapan yang efektif sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18952
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ariko Naufal
"Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam tentu menjadi tempat yang tepat bagi Lembaga Perbankan Syariah untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber terbesar pertumbuhan perekonomian nasional. Terdapat berbagai cara untuk mendirikan Bank Syariah yaitu antara lain Akuisisi, Konversi (perubahan kegiatan usaha), dan Spin Off (pemisahan dengan Unit Usaha Syariah). Contohnya pada Bank NTB yang melakukan konversi menjadi Bank NTB Syariah dan Bank BRI yang mengakuisisi terlebih dahulu bank Jasa Arta yang kemudian melakukan konversi menjadi Bank BRI Syariah. Konversi tersebut merupakan hasil dari keputusan RUPS atau dengan kata lain konversi dilakukan berdasarkan kehendak Bank atau tanpa campur tangan nasabah bank yang menitipkan dana atau mempunyai hutang pada bank yang akan menimbulkan beberapa implikasi salah satunya berkaitan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan bank.
Hal tersebut menimbulkan permasalahan pada kepastian status hukum para nasabah bank terkait hak dan kewajiban bagi nasabah yang menyetujui konversi dan Penyelesaian hak dan kewajiban bagi nasabah yang tidak menyetujui konversi. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum bagi nasabah Bank dengan adanya konversi Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan secara deskriptif analisis untuk menganalisis masalah tersebut.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan bank yang melakukan konversi memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya nasabah pada bank yang bersangkutan tentang produk-produk nasabah, perubahan apa saja yang akan dilakukan bank dan akan dialami oleh nasabah, serta hal-hal apa saja yang perlu dilakukan nasabah untuk dapat beradaptasi dengan perubahan kegiatan usaha pada bank, yang dilakukan secara akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan sesuai pada ketentuan POJK nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kepada nasabah bank.

Indonesia, as one of the countries that has a majority Muslim population, would certainly be the right place for Islamic Banking Institutions to be developed as one of the biggest sources of national economic growth. There are various ways to establish a Sharia Bank, which include acquisition, conversion (changes in business activity), and Spin Off (separation from Sharia Business Units). For example, the Bank NTB which converted into Bank NTB Syariah and Bank BRI which acquired Bank Arta in advance who then converted to Bank BRI Syariah. The conversion is the result of a GMS decision or in other words the conversion is done based on the wishes of the Bank or without the intervention of bank customers who deposit funds or have debts with the bank. Then the conversion from a Conventional Bank to a Sharia Bank will have several implications, one of which relates to the business activities to be carried out by the bank.
This raises problems with the certainty of the legal status of bank customers regarding rights and obligations for customers who agree to the conversion and settlement of rights and obligations for customers who do not approve the conversion. Therefore, this study will discuss legal protection for bank customers with conversion actions of Conventional Commercial Banks to Sharia Commercial Banks. The author uses normative legal research conducted in descriptive analysis to analysing the problem.
From the results of the study it can be concluded that the banks that do the conversion provide socialization and education to the public, especially customers at the bank concerned about customer products, what changes will be made by the bank and will be experienced by customers, as well as what things need done by customers to be able to adapt to changes in business activities at the bank, which are carried out accurately, honestly, clearly, and not misleading in accordance with POJK number: 1 / POJK.07 / 2013 Concerning Consumer Protection the Financial Services Sector will provide sufficient legal protection to bank customers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library