Di tengah berbagai penyalahgunaan otoritas dan kejahatan yang dilakukan korporasi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang mengatur bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan korporasi dengan mempertimbangkan apakah korporasi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Demikian pula, ... "