Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Anikha
"
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hubungan
hukum yang terjadi dalam kegiatan pembiayaan konsumen selalu
dibuat secara tertulis (kontrak) sebagai dokumen hukum yang
menjadi dasar kepastian hukum. Perjanjian pembiayaan konsumen
ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak para
pihak. Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen
hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syaratsyarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam pembahasan skripsi ini, PT.X (kreditur) sebagai
perusahaan pembiayaan konsumen memberikan pembiayaan kepada
Ny.”Y” ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21409
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library