Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Dwi Ira Marwanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28519
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Aloysius Ryantori
"
Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK kerap menimbulkan berbagai permasalahan karena kedudukan BPSK yang acap kali dianggap sebelah mata karena putusan yang dihasilkannya sering dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika diajukan keberatan melalui Pengadilan. Padahal, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 54 Ayat (3) menjelaskan bahwa putusan dari majelis hakim BPSK adalah final dan juga mengikat, tetapi hal tersebut dipatahkan dengan Pasal 56 Ayat (3) Undang- Undang Perlindungan Konsumen yang menimbulkan ketidakpastian hukum ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Gultom, Christian Jeremia
"
Walaupun telah memberi kemudahan pada konsumen untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur apabila terdapat sengketa konsumen internasional yang melibatkan pelaku usaha dan/atau konsumen yang tidak tunduk pada hukum Indonesia. Selain itu, adanya klausula baku dalam kontrak konsumen menyebabkan konsumen tidak memiliki posisi dan daya tawar yang lebih kuat di hadapan pelaku usaha. Walaupun sudah terdapat pasal khusus mengenai klausula baku, akan tetapi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Herlyana Maharani
"
Pembatasan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menjadi suatu isu hukum yang mengaburkan kepastian hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Analisa mengenai kewenangan BPSK terhadap sengketa konsumen yang mengarah pada perkara keperdataan (wanprestasi) perlu dikaji dari segi UU Perlindungan Konsumen dan Putusan-Putusan Mahkamah Agung yang memutus dengan amar membatalkan Putusan BPSK dan menyatakan BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa wanprestasi. Mahkamah Agung selaku tingkat tertinggi dalam lingkup Peradilan Umum kerap kali tidak mencantumkan dasar dan alasan hukum ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library