Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengaturan pengangkatan anak (adopsi) di Indonesia dan Australia, serta untuk menemukan persamaan dan perbedaan dari pengaturan di kedua negara tersebut. selain itu juga, pembahasannya akan menitikberatkan pada akses terhadap informasi asal-usul anak angkat. Bentuk penelitain dalam skripsi ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan perbandingan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan membandingkan hukum di dua negara yang berbeda. Di Australia khususnya di Australian Capital Territory (ACT), dalam ... "