Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ari Astri Y
"
ABSTRAK
Masyarakat masih menganggap bahwa malpraktek hanya dapat terjadi dalam praktek medis atau dengan kata lain hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis saja. Padahal malpraktek adalah istilah hukum bagi kelalaian yang dilakukan oleh kalangan profesional, yang berarti tidak hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis saja tetapi juga dapat dilakukan oleh advokat, pengajar, akuntan dan berbagai profesi lainnya. Malpraktek yang dilakukan oleh advokat terjadi dalam hubungan advokat dengan kliennya, yang dapat bersumber dari perbuatan wanprestasi atau perbuatan ...
"
2006
S21975
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library