Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Amanda Mayasari
"
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974 mendifinisikan anak sah sebagai anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari suatu perkawinan yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah dikenal sebagai anak luar nikah. Dalam pasal 43 ayat (2) UU No. l Tahun 1974 disebutkan bahwa kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal anak luar kawin ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27423
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Lea Devina Anggundhyta Ramschie
"
Suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dan Undang-Undang Perkawinan mengharuskan untuk melakukan pencatatan terhadap setiap perkawinan yang telah dilakukan. Seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Undang - Undang Perkawinan. Apabila dalam suatu hubungan lahir seorang anak tanpa adanya ikatan perkawinan maka kedudukan anak tersebut adaah sebagai anak luar kawin. Untuk memberikan perlindungan, status dan kepastian hukum terhadap anak luar kawin tersebut perlu adanya pengesahan dengan pencatatan perkawinan kedua orang tuanya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29249
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library