Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Erik Chandra Sagala
"
Perseroan Terbatas (Naamloze Venotschap) didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Dalam praktik kehidupan sehari-hari banyak para pendiri perusahaan yang sebenarnya tidak menggelontorkan dananya sebagai modal disetor dalam perseroan dengan melakukan penyelundupan hukum (fraus legis) dengan membuat catatan berupa surat pernyataan dan/ atau kuitansi tanda penerimaan sehingga pendiri seolah-olah telah ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library