Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berkekuatan hukum tetap pada Juli 2020. Seperti perjanjian investasi bilateral pada umunya, perjanjian baru ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai hubungan antara hak-hak investor dan hak regulasi negara. Rumusan-rumusan masalah adalah 1) Bagaimana klausa Fair and Equitable Treatment dalam IA-CEPA mengatur hubungan antara investor dan negara, beserta dengan hak dan kewajiban mereka masing-masing? Dan 2) Mengingat IA-CEPA tidak mengandung klausa explisit mengenai kewajiban investor, apakah ada klausa-klausa lain yang membatasi ... "