Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Junita Sari Ujung
"
Kurator memiliki peranan yang penting dalam suatu kepailitan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pasal 1 butir 5 Undangundang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam melaksanakan tugas pemberesan dan pengurusan harta pailit, Kurator harus independent dan tidak berpihak terhadap ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24713
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Tri Harnowo
"
ABSTRAK
Likuidasi bank di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997 dan 1999 telah
mengguncang dunia perbankan di Indonesia. yang juga berdampak kepada Iesunya
sektor rill di tanah air. Kebijakan pemerintah terhadap likuidasi bank sangat tidak
jelas, karena tidak adanya konsistensi oleh pemerintah mengenai penjeIasan tentang
faktor-faktor yang yang mengakibatkan pemerintah melikuidasi bank. Oleh karena itu
penulis berusaha dan manganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi likuidasi batik di
Indonesia.
Penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya hanyak dilakukan
dengan menggunakan variabel-variabel rasio keuangan seperti CAMEL, LDR, ROE
dan sebagainya. ...
"
2001
S-Pdf (sedang dalam proses digitalisasi)
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sheila Qurrotul Aini
"
ABSTRAK
Kreditur Separatis adalah kreditur Pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri dan didahulukan pembayaran haknya atas boedel pailit dibandingkan kreditur lainnya. Namun dalam kasus ini bahwa kreditur separatis tidak diberikan hak-haknya atas boedel pailit, seperti kasus PT. Perusahaan Pengelola Aset selaku Pemohon I dan PT. Bima Prima Persada selaku Pemohon II terhadap Tim Kurator PT. Texmaco Jaya selaku Termohon. Adapun Pemohon selaku Kreditor Separatis yang memegang jaminan kebendaan tidak didahulukan dan tidak mendapat penjualan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41745
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Isna Mariam
"
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitor dimasukkan dalam harta pailit sejak putusan tersebut dikeluarkan. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 2004). Pengurusan harta pailit dilakukan oleh kurator yang ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator bersifat seketika, berlaku saat itu juga terhitung sejak putusan pailit diucapkan. Salah satu tugas kurator dalam ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45925
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library