Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Puspita Indah Romadhona
"
Seorang Notaris, dalam menjalankan kewenangannya, sebelum membuat akta otentik harus cermat dan seksama dimana hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak. Sebelum sampai pada keputusan seperti ini, Notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan kepada Notaris. Penting adanya dokumen pendukung atau penunjang untuk dibuatnya suatu akta otentik. Tanpa adanya dokumen pendukung sebagai dasar dibuatnya akta ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43976
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library