Kebijakan Ruang Udara Terbuka memberikan kebebasan kepada maskapai asing untuk beroperasi di wilayah suatu negara. Kebijakan ini juga terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam penyelenggaraan jasa transportasi udara oleh pihak asing di Indonesia, berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI), nyatanya bidang transportasi merupakan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan, yang artinya penyelenggaraan penerbangan harus memenuhi komposisi Penanam Modal Asing Maksimal 49% dengan Pemilik modal nasional harus tetap ... "