Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andre Paminto Wastuadhi
" Dalam kegiatan transportasi udara, perihal keselamatan adalah kepentingan terdepan yang harus menjadi perhatian utama. Keselamatan merupakan hal yang sangat kompleks, berhadapan dengan multi aktifitas yang meliputi semua segmen penerbangan dan dipengaruhi oleh setiap orang yang terlibat dalam penerbangan. Kecelakaan adalah sebagai hasil dari suatu rantai peristiwa yang tidak diinginkan. Meskipun berbagai macam peraturan penerbangan telah mempersempit potensi terjadinya kecelakaan, namun kenyataannya kecelakaan tetap terjadi. Dan pada umumnya penyebab dari kecelakaan pesawat udara dapat meliputi faktor ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30736
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kadek Wahyu Adi Pratama
" Tesis ini membahas bagaimana pertanggungjawaban The Boeing Company terhadap penumpang korban kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines (MAS) Penerbangan MH370 rute Kuala Lumpur-Beijing yang terjatuh di Samudera Hindia. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Selain itu, tesis ini bersifat preskriptif dan menggunakan data yang sifatnya primer (konvensi-konvensi internasional terkait hukum udara privat internasional, preseden pengadilan asing (Amerika Serikat), Uniform Commercial Code, dan Restatement (second) of ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55149
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidhela Rizka Mayovie
" Pengaturan ketidakhadiran berdasarkan Pasal 467 KUHPerdata ditujukan kepada setiap subjek hukum yang meninggalkan tempat kediamannya. Kecelakaan pesawat udara dan kapal laut banyak menimbulkan permasalahan mengenai korban hilang atau tidak ditemukan. Dalam hal ini, keadaan tersebut tidak memengaruhi status korban sebagai subjek hukum, yang sehingganya dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Manusia sebagai subjek hukum hanya akan melepaskan status sebagai subjek hukum apabila meninggal dunia. Maka, keberadaan seseorang dalam keadaan tidak hadir tidak melepaskan statusnya sebagai subjek hukum. ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library