Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Christina Natalia
"Pola pengelolaan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang bersifat sentralistik dan monopolistik mengakibatkan pelaksanaan kegiatan usaha pelayanan jasa kepelabuhanan yang bersifat sentralistik dan monopolistik pula. Hal ini terlihat dari fungsi pengusahaan pelabuhan yang dilakukan oleh satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) yang didirikan oleh Pemerintah untuk mengusahakan pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan komersial di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan. Otonomi daerah yang telah bergulir sejak tahun 1999 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 Tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak mempengaruhi eksistensi nuansa sentralistik dan monopolistik tersebut. Hal ini semakin menambah perasaan tidak puas Pemerintah Daerah terhadap berbagai kebijakan Pemerintah di sektor kepelabuhanan yang dianggap masih kental dengan nuansa monopoli dan cenderung memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada PT Pelindo. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menerbitkan sendiri Peraturan Daerah untuk mengatur aspek kepelabuhanan di daerahnya agar bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal bagi Kas Daerah. Akibatnya, terjadi pertentangan antara peraturan perundangan yang dibuat oleh Pemerintah dengan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya terjadi di kawasan Kota Cilegon di mana terjadi konflik mengenai kegiatan usaha pelayanan jasa kepelabuhanan yang berhubungan dengan pelayanan jasa pemanduan kapal-kapal (pilotage) antara PT Pelindo II cab. Banten dengan Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD PCM). Di satu sisi, kegiatan usaha pelayanan jasa pemanduan kapal yang dilaksanakan PT Pelindo II cab. Banten tidak sesuai dengan ketentuan mengenai monopoli dalam Undang-Undang Persaingan Usaha namun di sisi lain kegiatan usaha pelayanan jasa pemanduan kapal yang dilakukan PD PCM tidak sesuai dengan peraturan perundangan mengenai pemanduan kapal walaupun kehadirannya telah membawa dampak positif bagi pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan kapal di kawasan perairan Kota Cilegon."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library