Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Riska Natagina Putri
"
Segala tindakan terhadap harta bersama dalam perkawinan seharusnya dilakukan atas persetujuan suami dan istri. Hal tersebut dikarenakan sejak dilangsungkannya perkawinan, harta yang diperoleh baik oleh suami maupun istri, sepanjang tidak adanya perjanjian kawin, maka kepemilikan atas harta tersebut dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam kenyataannya ditemukan tindakan terhadap harta bersama dalam perkawinan yang dilakukan secara sepihak (dalam hal ini suami yang melakukannya) sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1594/Pdt.G/2022/PA.PLG. Oleh karena itu penelitian ini ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library