Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Amazia Fetriansjah Kusumaningtyas
"
Pasal 15 ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun dalam kenyataannya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Jika dikemudian hari timbul gugatan atau ada pihak yang menyangkal isi perjanjian yang telah dibuat, diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun apabila tidak mencapai kesepakatan, demi keadilan dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dimaksudkan adalah pengajuan perkara atau gugatan ke ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42121
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library