"Penetapan kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau keistimewaan dalam dua aspek pelayanan publik, Yang pertama adalah aspek birokrasi baik secara kelembagaan ataupun operasionalisasinya. Sedangkan yang kedua adalah dalam hal perlakuan kebijakan fiskal khususnya perpajakan. Melalui kedua perubahan atau keistimewaan ini, pemerintah berharap investasi di Kota Batam dapat tumbuh pesat, menghasilkan produk ekspor, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besardan pada akhirnya dapat mengembangkan wilayah disekitar zona yang terpilih. Dengan adanya kebijakan intervensi pemerintah pusat berupa KPB dan PB Batam, mendorong pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan mdalnya, salah satu yang utama adalah mempersiapkan kelembagaan dan segala bentuk infrastruktur fisik daerah.
The endorsement of Batam City as a Free Trade Zone and Free Port is meant to bring in changes or special treatment in two aspects of public services. The first is in the bureaucracy, both in its institutions and operations. The second is in term of fiscal policy, especially tax. By these two change, central government expects that Batam will have better investment, higher exports and higher employment absorption, and finally lead to develop the surrounding area. The central government policy such as Free Trade Zone and Free Port of Batam encourages local governments to improve facilities for investor to invest their capital, the main priority of this is instituional arrangement and preparation of infrastructure at Batam city."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010